Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Persoalan Tanah Warisan Tanggari, Kumtua : Kami Mengukur Berdasarkan Surat Hibah

Persoalan Tanah Warisan Tanggari, Kumtua : Kami Mengukur Berdasarkan Surat Hibah

Foto :Elia Novani Sumlang, S.Sos

MINUT, VIRALBERITA.NET — Pengukuran tanah warisan perkebunan Toka Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara milik Filemon Nelwan (Alm) yang dilakukan pemerintah desa berdasarkan surat-surat pendukung.

Hal tersebut disampaikan Hukum tua Desa Tanggari Elia Novani Sumlang, S.Sos saat melakukan klarifikasi kepada media viralberita.net.

Dari keterangan Sumlang, 2 surat tersebut adalah surat hibah dari Welem Gerung dan Agusta Walanda kepada Filemon Nelwan ayah kandung dari ahli waris Ani Nelwan, Laura Nelwan, Mambi Nelwan, Montung Nelwan, Yulin Nelwan dan Timotius Nelwan (Alm) Ayah dari Yosep Nelwan. Surat kedua kwitansi pembayaran tanah yang dibeli Timotius Nelwan pada tahun 1999 juga bukti-bukti pembayaran pajak tanah tersebut atas nama Timotius Nelwan.

” Memang benar kami sudah pernah mendamaikan kedua pihak terkait pengancaman Yosep Nelwan kepada Ani Nelwan dengan kesepakatan membagi tanah tersebut untuk berkebun dan tidak saling mengganggu. Namun ternyata keduanya merasa terganggu. Yosep Nelwan tidak menyetujui penebangan pohon pinggir jalan dan traktor yang dipakai menggarap tanah kebun oleh Ani Nelwan,” ucap Sumlang.

Lanjutnya, akhirnya kami pemerintah desa mengambil kesimpulan untuk mengukur tanah tersebut berdasarkan surat hibah, atas nama Filemon Nelwan, orang tua dari ahli waris.

“Kami mengukur tanah tersebut karena memang belum perna diukur tetapi bukan memakai nama Yosep Nelwan tetapi nama opa Filemon Nelwan,” jelas Elia.

Dikatakan Elia sebelum mengukur kami meminta petunjuk dari kecamatan karena kuatir akan terjadi perseteruan, Camat mengarahkan untuk minta pengawalan dari Polsek saat mengukur.

“Saya akui, kami salah karena tidak memberitahukan kepada Ani Nelwan, alasannya, karena tidak ingin ada perkelahian tetapi tetap mengikut sertakan para pemilik batas-batas tanah” ungkapnya.

Terkait tidak menemui Ani Nelwan saat datang dikantor desa, Elia mengatakan saat itu dirinya buru-buru karena sementara pengurusan berkas di kantor dinas Sosial dan PMD tetapi sempat berpesan kepada kepada perangkat desa untuk melayani oma Ani.

Pada kesempatan ini, Hukum tua sempat mengeluhkan cara perlakuan keluarga oma Ani Nelwan yang tidak menghormati pemerintah desa.

“Kami sangat kecewa dengan perlakuan keluarga oma Ani yang kasar, selalu membentak-bentak kami dan paka-paka meja (pukul meja) serta maki-maki, mengeluarkan kata-kata kotor khususnya kepada hukum tua yang sempat direkam. Hargailah kami pemerintah. Jika semua bisa komunikasi baik, pasti akan ada solusinya,” ucap Elia.

Elia menyampaikan, tanah sudah diukur tapi surat ukur tersebut belum ditanda tangani. Kami akan melanjutkan jika sudah ada kesepakatan dari keluarga.

“Saya tidak akan membuat surat ukur jika tidak ada kesepakatan. Silahkan selesaikan. Jika perlu silahkan melalui jalur hukum. Kami pemerintah ingin melakukan yang terbaik bagi masyarakat. Jika sudah sepakat, datang ke kantor desa kami siap membantu,” ujar Elia.

Berita sebelumnya, Pemerintah Desa Tanggari diduga melakukan penggelapan hak atas tanah warisan Toka milik Filemon Nelwan (Alm) karena melajukan pengukuran tanah tanpa melibatkan semua ahli waris yakni anak-anak kandung dari Filemon Nelwan hanya cucu Yosep Nelwan.

Bahkan merasa diperlakukan tidak baik oleh pemerintah desa yang tidak menerima oma Ani Nelwan (71 tahun) salah satu anak Filemon Nelwan saat mengajukan keberatan kepada pemerintah desa Tanggari dengan menunggu berjam-jam.

 

(Deibby Malongkade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *