Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Sulut / Kesbangpol Provinsi Sulut Serahkan Legalitas TPLKO PBH LIDIK Krimsus RI Sulawesi Utara

Kesbangpol Provinsi Sulut Serahkan Legalitas TPLKO PBH LIDIK Krimsus RI Sulawesi Utara

MINUT, VIRALBERITA.NET — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) menyerahkan surat legalitas Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas (TPLKO) Yayasan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi (LIDIK) dan Kriminal Khusus (Krimsus) Republik Indonesia (RI) Sulut di sekertariat Yayasan PBH LIDIK Krimsus RI Sulut di Jaga 1 Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara, selasa 9 November 2021.

Dalam Sambutan Kepala Kesbangpol Provinsi Sulut Steven Liouw, S. Sos melalui Kasubid ketahanan ekonomi sosial dan budaya Emro Nayoan menyampaikan, dalam rangka penyerahan surat keterangan melapor bagi Yayasan PBH LIDIK Krimsus RI, kenapa kami harus melakukan uji petik lapangan untuk syarat karena beberapa pengalaman kami, Ormas yang telah melaporkan ke Kesbangpol ketika kami mencari di lapangan agak kesulitan untuk identifikasi.

“Pada awal mereka memberikan persyaratan yang ada, memasukan foto dan tidak tepat waktu, kami ditugaskan oleh Kemendagri, karena sangat penting bagi Ormas yang saat itu timbul permasalahan, kami sangat kewalahan untuk mencari sekretariatnya. Dihubungi nomor handphone juga tidak bisa. Oleh karena itu, kami berkomitmen dengan kepala bidang dan yang ada di Kesbangpol, kami sepakat setiap kali akan ada pemasukan berkas yang ada dari organisasi kemasyarakatan kami langsung menuju ke lapangan. Dengan pengalaman tersebut itulah maka kami hadir disini,” ucap Nayoan.

Dikatakan Nayoan, semoga dengan adanya legalitas, ormas ini boleh menjadi mitra pemerintah. Apalagi Organisasi ini bergerak di bidang investigasi, korupsi dan kriminalitas. Jangan hanya mencari-cari kesalahan pemerintah atau lainnya.

“Harapan kami tentunya Ormas ini bekerjasama dengan pemerintah untuk membangun Sulawesi Utara yang lebih baik,” tuturnya.

Kasubid ketahanan ekonomi sosial dan budaya Emro Nayoan saat memberi sambutan

Usai memberikan sambutan, Kesbangpol Provinsi Sulut melalui Kasubid organisasi kemasyarakatan Winda Mintje Lungan menyerahkan surat legalitas Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas (TPLKO) kepada Ketua DPD PBH LIDIK Krimsus RI Sulut Marice Sairatu, B.Th secara resmi.

Ketua DPD PBH LIDIK Krimsus RI Sulut Marice Sairatu dalam sambutan mengatakan, telah melapor dari tanggal 30 Juli 2020. Sekalipun belum menerima surat legalitas dari kesbangpol PBH LIDIK Krimsus RI Sulut sudah melakukan tugas dengan berpegang pada undang-undang.

“Kami melapor ke Kesbangpol sebagai bentuk ketaatan organisasi kepada ketentuan hukum yang berlaku agar semua aktifitas dan program organisasi dapat berjalan dengan baik, terutama dalam menjalankan rencana strategis (Renstra) bersinergi dengan pemerintah dalam hal membangun daerah yang bertujuan menciptakan pendapatan asli daerah,” tutur Sairatu.

Dikatakan Sairatu, sekalipun bergerak dibidang investigasi korupsi dan kriminal, PBH LIDIK Krimsus RI Sulut punya program-program khusus yang sementara dijalankan saat ini, yakni bekerjasama dengan tim dari Surabaya akan membudidayakan bibit porang dan daun kelor 1000 hektar di Sulawesi utara dimulai dari Kecamatan Kalawat dalam mendukung program pemerintah Pemulihan ekonomi Nasional.

“Untuk itu kami mengundang hukum tua dan Camat Kalawat berkoordinasi terkait rencana program ini dan meminta data-data kelompok tani yang ada di Kecamatan Kalawat,” ucapnya.

Dari keterangannya, sekalipun saat ini hukum tua dan Camat tidak hadir, rencana tersebut akan dikomunikasikan dengan mereka.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *