Sulut

MJP Sosialisasi Perda Covid-19 Anak Terlantar Dan Fakir Miskin

SULUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menggelar Sosialisasi Perda (SosPer) di Resto MagiNon Kobong Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, Jumat (29/10/2021).

DPRD Sulut telah menetapkan dua produk Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda mengatur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan, dan Perda pengendalian covid 19 serta Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Dalam memaksimalkan kedua Perda tersebut sampai ke lapisan masyarakat Sulawesi Utara, 45 legislator Sulut melakukan kegiatan Sosialisasi dengan kegiatan sosialisasi di seluruh daerah pemilihan (Dapil).

MJP sebagai Wakil ketua Bampeperda yang juga Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut mengatakan, terbitnya Perda ini di buat untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan pemerintah agar supaya kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan kerja pemerintah terkait dengan kedua perda ini bisa terarah dan sesuai dengan tupoksinya.

“Intinya, ini untuk mengoptimalisasi kita semua dalam penanganan pandemi maupun dalam perhatian pemerintah terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Untuk kurangnya, kami DPRD akan mengawal perda ini, jika mendesak kami akan mengevaluasi perda ini,” terang MJP.

Kegiatan Sosper tersebut juga dihadiri wartawan pos liputan DPRD Sulut serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berikut selengkapnya; LAPORAN KEGIATAN DAN ANGGARAN SOSIALISASI PERDA TAHUN 2021

•Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019.

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan CVD 2019 dan Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah yang terkena dampak, sehingga perlu upaya pencegahan dan pengendalian CVD 2019 oleh Pemerintah Daerah;

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan CVD 2019 dan Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah yang terkena dampak, sehingga perlu upaya pencegahan dan pengendalian CVD 2019 oleh Pemerintah Daerah;

 

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD2019;

Mengingat :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara 2102) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2687);

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH TENTANG PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CVD 2019

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.

2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.

3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

4. Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kesehatan.

5. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut CVD 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran CVD Sebagai Bencana Nasional.

 

6. Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar beraktivitas secara aman pada saat pandemi CVD 19 dengan cara menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak tahu status kesehatannya melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

7. Penegakan Hukum Protokol Kesehatan adalah upaya untuk ditaatinya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19 dengan disertai sanksi hukum.

8. Pencegahan adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi factor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyebaran CVD 19 termasuk untuk pengendalian.

Pasal 2
Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CVD 19.

Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran CVD 19;

b. meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab/pemilik dan/atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19;

c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat CVD 19; dan
d. memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian CVD 19.

Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelaksanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. sosialisasi dan partisipasi;
d. pendanaan;
e. sanksi administratif; dan
f. ketentuan pidana.

BAB II
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Subyek Pengaturan

Pasal 5
Subyek pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perorangan;
b. pelaku usaha: dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum.

Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
Pasal 6;
Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dan memperoleh data serta informasi dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CVD 19.

Pasal 7
Subyek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan yang meliputi:
a. bagi perorangan:
1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan, minum dan/atau berolahraga;

2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;

3. melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter; dan

4. a. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:

1. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan
berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian CVD 19;

2. menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan;

3. melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;

4. melakukan upaya pengaturan jaga jarak;

5. melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara
berkala;

6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang
berisiko dalam penularan dan tertularnya CVD 19; dan

7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk
mengantisipasi penyebaran CVD 19.

Pasal 8
Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b, meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;

b. sekolah/industri pendidikan lainnya;

c. tempat ibadah;
d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;

e. transportasi umum;
f. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;

g. apotek dan toko obat;

h. warung makan, rumah makan, café dan restoran;

i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
j. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;

k. tempat wisata;
l. fasilitas pelayanan kesehatan;
m. area publik, tempat lainya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
n. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan Protokol Kesehatan lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 9
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.

BAB IV
SOSIALISASI DAN PARTISIPASI

Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi selama 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan partisipasi:
a. masyarakat;
b. pemuka agama;
c. tokoh adat;
d. tokoh masyarakat; dan
e. unsur masyarakat lainnya.

BAB V PENDANAAN

Pasal 11
Pendanaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari :

a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan

b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 12
Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan
sanksi berupa:

a. bagi perorangan:
1. teguran lisan atau tertulis;

2. kerja sosial; dan/atau

3. denda administratif.

b. bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum:

1. teguran lisan atau tertulis;
2. denda administratif;
3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
4. rekomendasi pencabutan izin usaha.

Pasal 13
(1) Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, diberikan paling sedikit 2 (dua) kali.

(2) Kerja sosial bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a angka 2, diberikan setelah dilaksanakan
teguran tertulis.

(3) Denda administratif bagi perorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a angka 3, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 14
(1) Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi pelaku usaha, pengelola
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, diberikan paling sedikit 2 (dua) kali.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah dilaksanakan teguran tertulis.

(3) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, diberikan paling singkat 14 (empat belas) hari, pelanggaran tetap dilakukan.

(4) Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, diberikan setelah sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh pelanggar.

(5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Pasal 15
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 dan huruf b angka 2, disetorkan pada kas Daerah dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
(1) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penanganan CVD 19 Daerah.
(2) Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

BAB VII
PENYIDIKAN

Pasal 17
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan
dengan peristiwa tindak pidana;

d. melakukan pemeriksaan atau pembukuan, catatan dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;

e. melakukan pemeriksaan tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokomen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana;

f. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

(2) Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

•Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Menimbang :

a. bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan di daerah;

b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi dan program nasional;

c. bahwa untuk menyelesaikan masalah fakir miskin dan anak terlantar di daerah, pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar;

Mengingat :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979. Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);

8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.

2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.

4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Daerah.

5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Daerah.

6. Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

7. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi Kebutuhan Dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

8. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau pihak lain dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan Dasar setiap warga di Daerah.

9. Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan data Fakir Miskin yang disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.

10. Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

11. Perlindungan Anak Terlantar adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak Terlantar dan hak-haknya. agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 2
Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar bertujuan untuk:

a. menjamin pemenuhan Kebutuhan Dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar;

b. menekan jumlah Fakir Miskin;

c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penanganan. Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar; dan

d. menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.

BAB II
PENDATAAN FAKIR MISKIN

Pasal 3

(1) Pendataan Fakir Miskin dilakukan berdasarkan tata cara dan kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam pendataan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan verifikasi dan validasi data.

Pasal 4
(1) Gubernur berkoordinasi terkait hasil verifikasi dan validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dari Bupati/Walikota.

(2) Hasil verifikasi dan validasi data yang diterima Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola menjadi data berbasis teknologi informasi yang dapat diakses seluruh masyarakat.

(3) Data berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diteruskan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain untuk diteruskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), data berbasis teknologi informasi dihimpun menjadi basis data Pemerintah Daerah.

(5) Basis data Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dalam menentukan kebijakan, strategi dan program Penanganan Fakir Miskin.

Pasal 5

(1) Dalam hal terdapat pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin, Gubernur menerima pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin dari Bupati/Walikota.

(2) Pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin sebagaimana.dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Gubernur untuk:

a. melakukan perubahan terhadap basis data Pemerintah Daerah; dan
b. meneruskan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 6
(1) Untuk melakukan pengelolaan terhadap hasil verifikasi dan validasi data yang diterima Gubernur menjadi data berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Daerah membangun sistem pendataan.

(2) Sistem pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana..

BAB III TIM KOORDINASI

Pasal 7
(1) Untuk melakukan pengelolaan terhadap data Fakir Miskin yang disampaikan. oleh Bupati/Walikota, Gubernur membentuk Tim Koordinasi.

(2) Dalam melakukan pengelolaan data, Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dapat melibatkan pemangku kepentingan.

(3) Pembiayaan pelaksanaan program Tim Koordinasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah, yang dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.

(4) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Keputusan Gubernur.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 8
(1) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap verifikasi dan validasi data Fakir Miskin yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang sosial.

BAB V
FASILITASI PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR

Pasal 9

Pemerintah Daerah melakukan Fasilitasi Perlindungan terhadap Anak Terlantar yang:

a. ditemukan di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya;

b. tidak diketahui domisili orang tuanya; dan berada dalam panti.

Pasal 10

Fasilitasi Perlindungan Anak Terlantar oleh Pemerintah Daerah, dilakukan dengan:

a. menyerahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili orang tuanya untuk Anak Terlantar yang ditemukan di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. huruf a;
b. melaksanakan fasilitasi penunjukan orang tua asuh terhadap Anak Terlantar yang tidak diketahui domisili orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; dan
c. melakukan rehabilitasi sosial dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Anak Terlantar yang berada dalam panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.

BAB VI KOORDINASI

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota.

(2) Koordinasi pelaksanaan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui rapat koordinasi.

(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dilaksanakan setiap tahun, sebelum penetapan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

BAB VII PENDANAAN

Pasal 12

Pendanaan Pendataan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar dapat bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 13

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya Pendataan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:

a. pendataan Fakir Miskin dapat dilakukan dengan memberikan informasi mengenai ketidakcocokan data yang terdapat dalam basis data Pemerintah Daerah dengan kondisi faktual; dan
b. perlindungan anak Terlantar dapat dilakukan dengan pemberian informasi mengenai keberadaan Anak Terlantar di wilayah tertentu.

(3) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, peran serta masyarakat dalam Perlindungan Anak Terlantar dapat dilakukan dengan pemberian informasi mengenai domisili orang tua dari Anak Terlantar yang ditemukan.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

PENJELASAN ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG NOMOR 2 TAHUN 2021 FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR

I. UMUM
Upaya untuk memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan bernegara yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perwujudan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan dalam konstitusi tersebut tentunya merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, utamanya pemerintah dalam seluruh tingkatan mulai dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tingginya jumlah Fakir Miskin dan adanya Anak Terlantar di suatu daerah secara otomatis mengindikasikan belum terakomodasinya kebutuhan. suatu kelompok masyarakat yang sejatinya merupakan amanat dari konstitusi. Di sisi lain Pemerintah Daerah merupakan bagian dari subjek yang diberi tanggung jawab untuk mengemban amanat yang dimaksud. Dalam hal inilah Pemerintah Daerah memerlukan suatu instrumen hukum yang mampu mengarahkan pelaksanaan dari upaya konkret yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.

Dengan beberapa dasar pemikiran di atas, diharapkan Peraturan Daerah ini dapat memberikan pengaturan yang komprehensif dalam upaya Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar di Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

ANGGARAN/DANA SOSPER DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA

1. Belanja Makan Minum = Rp. 8.625.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)

2. Jasa Sewa Tempat = Rp. 1.500.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)

3. Uang Transport Peserta = Rp. 10.000.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)

4. Narasumber = Rp. 8.000.000 (Ditransfer langsung)

5. Moderator = Rp. 1.200.000 (Ditransfer langsung)

Setiap Anggota DPRD mendapatkan Uang Perjalanan Dinas dalam daerah Rp. 400.000 (Daerah Minahasa Utara dan Bitung) serta uang representasi Rp. 75.000.

Pada Kegiatan SOSPER hari Jumat (29/10/2021) telah digunakan anggaran sebagai berikut :

•Belanja Makan-minum
– Makanan Kotak Rp. 55.000 × 57 Orang = Rp. 3.135.000
– Snack Rp. 20.000 x 57 Orang = Rp. 1.140.000

•Jasa Sewa Tempat/Uang Kebersihan = Rp. 1.250.000

•Uang Transport Peserta Rp. 100.000 x 50 Orang = Rp. 5.000.000
•Narasumber = Rp. 4.000.000
•Moderator = Rp. 600.000

Total : Rp. 15.125.000

(Olvie)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button