Pekerja Tanpa Jaminan Digaji Tak Sesuai UMP, Lembur Dibayar 10 Ribu/Jam, Perusahan Kontraktor Sulut Dilaporkan

oleh -56 Dilihat

MINUT, VIRALBERITA.NET — Sebanyak puluhan pekerja di salah satu perusahan kontraktor Sulawesi utara dilaporkan didinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Sulawesi utara (Sulut) gegara tidak memberikan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dan BPJS tenaga kerja kepada para pekerja. Selain itu, mereka mengeluh karena gaji yang diberikan perusahan besar tersebut tidak sesuai UMP. Parahnya lagi, gaji lembur hanya dihitung Rp. 10.000/per jam.

Hal tersebut disampaikan para pekerja saat memenuhi panggilan dari Disnakertrans untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke masing-masing pekerja di kantor Disnakertrans Sulut, rabu 27 Oktober 2021.

“Saya sudah bekerja sejak tahun 2007 dengan gaji 750 ribu dan naik pada tahun 2014 sebesar 2.200.000 tidak perna naik sampai sekarang. Kami tidak ada BPJS Kesehatan maupun tenaga kerja, padahal resiko pekerjaan kami sangat besar,” ucap Fery salah satu pekerja.

Warga Bolmong ini pun seirama dengan para pekerja lainnya meminta bantuan pemerintah Provinsi Sulut untuk mempercepat penyelesaian kasus ini karena sudah ada korban jiwa yang tidak ada perhatian dan jaminan dari perusahaan.

“Kami meminta bantuan pemerintah provinsi Sulawesi utara agar dapat membantu kami sehingga persoalan kami cepat selesai. Sudah ada yang meninggal tetapi tidak ada jaminan dan bantuan dari perusahaan,” ucap operator perusahaan sambil mengatakan gaji yang ada tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga, sehingga harus menambah kerja sampingan walau kecapean.

Kepala Dinas Disnakertrans Erny Tumundo melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Elrick Takasanakeng SH MH saat ini penanganan dari Dinsnakertrans Sulut sudah pada tahap memberikan nota pemeriksaan 1 dan 2 kepada pihak perusahan tersebut, tapi masih dalam fungsi prefentif edukatif, sebelum pihaknya mengeluarkan penetapan.

“Hari ini, ada 28 tenaga kerja yang diundang pihak Disnakertrans Sulut. Adapun maksud undangan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai dasar hukum bagi Disnakertrans untuk mengeluarkan penetapan selisih upah,” ucap Takasanakeng

Lanjutnya, ketika penetapan ditetapkan, pihaknya kemudian akan memberikan waktu 30 hari setelah itu diberikan lagi waktu selama 14 hari bagi perusahan untuk menindaklanjuti aduan dari tenaga kerja tersebut.

Apabila perusahan tersebut tidak menindaklanjuti, maka pihak Disnakertrans akan meningkatkan ke proses penyelidikan ataupun penyidikan.

“Jadi kami dari pemerintah harus memastikan hak-hak dari tenaga kerja dipenuhi oleh perusahan,” ucap Takasanakeng kembali.

(Deibby Malongkade)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.