Minahasa Utara

Ada 1550 Hektar Tanah Negara di DSP Likupang Diklaim Telah Ada Pemilik, Will: Hati-hati Mafia Tanah

Foto: Aktivis Minahasa utara William Luntungan

MINUT, VIRALBERITA.NET — Tanah negara seluas 1.550 hektar yang ada di Wilayah Likupang Kabupaten Minahasa utara yang telah ditetapkan menjadi Daerah Super Prioritas diinformasikan telah diklaim menjadi milik orang-orang tertentu dan perusahaan. Sehingga, pemanfaatan DSP nanti, masyarakat bakal hanya jadi penonton.

Aktifis Minahasa utara Wiliam Luntungan berharap pemerintah Kabupaten Minahasa utara bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi Sulawesi utara dan pemerintah pusat agar tanah yang kurang lebih luas 1.550 hektar yang ada di Likupang bisa ditemukan lagi untuk dipergunakan masyarakat Likupang sendiri.

“Sudah banyak pihak yang mengklaim bahwa tanah yang ada di daerah Likupang masuk aset negara sudah dimiliki oleh orang-orang tertentu atau perusahaan tertentu. Jangan sampai orang luar sudah mengaku punya surat yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat Likupang itu sendiri. Jadi, kami minta secepatnya pemerintah Kabupaten Minahasa utara berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar tanah negara yang sudah lama tidak dikelola ini bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Likupang,”ucap Luntungan.

Wiliam juga meminta, agar pemerintah menginventaris dan mengecek lagi tanah negara ini untuk mendeteksi dini keberadaan aset negara. Jangan sampai ada mafia tanah yang bermain dibelakang ini, sehingga menerbitkan sertifikat bodong.

” Ini tanah negara, yang tidak bisa diperjualbelikan. Harap hati-hati dengan mafia tanah. Jangan sampai ini jadi bola salju,” pungkas Ketua Gerakan Bela Rakyat (Gebrak) Minahasa utara ini.

Dikatakannya, jika kepemilikan tanah tersebut diantaranya milik masyarakat Likupang, bisa dibijaksanai. tetapi, kalau orang luar pasti masyarakat dirugikan.

Sementara, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu yang perna menjabat Kaur Pemerintahan Kecamatan Likupang dlam keterangan mengatakan, dari 1.500 hektar tanah negara yang ada di Likupang, 100 hektar telah dihibahkan kepada 100 lebih masyarakat untuk bercocok tanam masing-masing seluas 60×80 m2 pada tahun 1993.

Dari keterangan Umbase, tanah  tersebut perna ada HGU dari PTPN XIV tapi sudah selesai pada tahun 2015 silam.

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button