Manado

Lakukan Penganiayaan Kepada Perangkat Desa, Suami Kumtua Nain Satu Ditetapkan Tersangka

MINUT, VIRALBERITA.NET – Suami Hukum tua Desa Nain satu kecamatan Wori Kabupaten Minahasa utara RD alias Ronald akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Manado atas dugaan kasus penganiayaan kepada aparat desa Genoveva Dalantang pada 20 Agustus 2021 silam.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SIK kepada media ini, Kamis (21/10/21).
“telah dilakukan gelar perkara atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RD atau Ronald kepada Genoveva Dalantang, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.”kata Arifin.

Dari keterangan Arifin, pada minggu depan RD akan dipanggil sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk ditahan atau tidak, nanti dilakukan gelar sesudah pemeriksaan RD sebagai tersangka minggu depan, yang pasti akan mengikuti prosedur yang ada.” Katanya.

Menanggapi hasil gelar perkara kasus penganiayaan yang sudah menetapkan pelaku RD sebagai tersangka, pengacara korban Andrio Kalensang SH meminta agar pemeriksaan berikut, tersangka harus ditahan, karena ini benar-benar murni kasus penganiayaan.

“Sebagai pengacara korban, saya meminta penyidik untuk melakukan penahanan kepada tersangka, karena saya dengar tersangka juga telah dilaporkan lagi oleh warga desa Nain Satu yang lain dengan kasus yang sama. Takutnya ada hal-hal yang tidak di inginkan kembali terjadi.” Kata Kalensang.

Perlu diketuhui, RD dilapor oleh Genoveva Dalantang atas kasus penganiayaan terhadap dirinya yang mengakibatkan ada luka dibagian hidung dan RD sudah dipengaruhi minuman keras.

Beberapa saksi melihat langsung kejadian tersebut, dari awal aduh mulut sampai terjadi pemukulan dibagian wajah oleh RD,
Begitu juga alat bukti lainnya berupa hasil visum ada tanda-tanda kekerasan.

Kemudian, tanggal 14 Oktober 2021, RD di laporkan oleh Rosando Pansariang di Polresta Manado dengan kasus penganiayaan, juga terjadi di desa Nain Satu kecamatan Wori, yang menyebabkan luka dibagian wajah pelapor.

RD (Ronald) yang dihubungi media ini mengatakan akan mengikuti prosedur yang ada, walau pun menurutnya kejadian tersebut berawal dirinya dikeroyok terlebih dahulu.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button