Minahasa Utara

Pelaku Curanmor Kompleks Pasar Dan Terminal Berhasil Diamankan Tim Waruga Polres Minut

MINUT, VIRALBERITA.NET – Menindaklanjuti Laporan warga Nomor:LP/153/IX/2021/Sulut/Res – Minut/Sek – Airmadidi Perihal Pencurian Kendaraan bermotor anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara melakukan penyelidikan mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi.

Hasil upaya dan kerja keras tak sia-sia, Pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 pukul 13.00 wita anggota Timsus Waruga Polres Minut berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang di buru oleh Timsus Waruga Polres Minut dari bulan September 2021 di jalan desa Lembean kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.

Dari keterangan Katim Waruga Polres Minut Bobi L, pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 pukul 13.00 wita, anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara mendapati informasi bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor yang di buru dari bulan September 2021 melintasi jalan Aimadidi Atas dan melewati depan Kampus Universitas Klabat dengan menggunakan kendaraan bermotor Honda Vario 150 cc warnah merah hitam dan hendak menuju jalan desa Winawerot kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara langsung melakukan pengejaraan kepada pelaku, hasil kerja keras Timsus Waruga Polres Minut berhasil mengamankan pelaku di ruas jalan desa Lembean kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.

” Saat di amankan dan di lakukan interogasi/eliciting pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian sepeda Motor di kompleks pertokoan, terminal Airmadidi yang terekam oleh CCTV, kendaraan bermotor hasil curian tersebut pelaku amankan di desa Tumaluntung kecamatan Kauditan. Timsus Waruga Polres Minahasa Utara langsung melakukan pengembangan dan menjemput barang bukti kendaraan bermotor hasil curian di desa Tumaluntung. Dalam perjalanan pengembangan barang bukti, pelaku berupaya mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota Timsus Waruga Polres Minut mengambil tindakan keras dan terukur,” kata Bobbi.

Modus operandi yang digunakan oleh seorang pelaku SNK (42) warga Kawiley Kecamatan Kauditan melakukan trik-trik dan cara tersebut sering dilaksanakan dengan bersekutu atau dilakukan oleh lebih dari satu orang agar mempermudah proses kejahatan serta membantu peranan pelaku agar tidak dicurigai oleh lingkungan.

“Mereka menyambungkan kabel saklar kontak kendaraan bermotor agar mesin kendaraan bermotor bisa hidup dan mudah di jalankan oleh pelaku pencurian dan melakukan aksi di kompleks pertokoan, terminal yang di anggap mudah melakukan proses pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo absolut warnah hitam nomor rangka MH1JBC113AK921782, nomor mesin JBC1E1926431, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario 150 CC warnah merah hitam, 1 (satu) buah Double stick yang di gunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian, 1 (satu) buah Jacket yang di gunakan pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian, 3 (tiga) buah hp milik pelaku dan 3 (tiga) buah gunting

Pelaku bersama barang bukti di amankan ke Polsek Airmadidi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button