Bitung

Meresahkan Warga, LP3 Sulut Minta Pemerintah Tegas Tertibkan Tambang Liar di Desa Pinasungkulan Bitung

Foto:Wakil ketua LP3 Sulut Max Sumlang

BITUNG, VIRALBERITA.NET — Tambang liar di provinsi Sulawesi utara akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik karena sering terjadi masalah. Demikian juga Tambang emas liar yang terletak di kelurahan Pinasungkulan Kota Bitung yang sudah meresahkan masyarakat.

Wakil ketua umum Lembaga pemberdayaan, pelatihan dan pengawasan Sulawesi utara (LP3 SULUT) Max Sumlang meminta pemerintah agar segera menertibkan tambang emas yang ada di Kelurahan Pinasungkalan yang belum mengantongi ijin karena sangat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

“Kami minta pemerintah Kota Bitung, dinas lingkungan hidup bahkan Polres Bitung dan Kodim Bitung untuk bertindak tegas. Jika ini dibiarkan akan sangat merugikan negara,” pungkas Sumlang (19/9).

Dikatakannya, perusahan tambang yang tidak memiliki ijin melanggar aturan. pemanfaatan hutan tanpa izin adalah perbuatan ilegal yang dapat ditindaki sesuai peraturan perundang-undangan. Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Lurah Pinasungkulan Fransiska Komling saat dikonfirmasi para awak media di rumahnya mengatakan, telah memberikan laporan kepada camat, Kapolsek bahkan ke BPLH Bitung sejak januari 2021.

“Sudah ada rapat Muspida Bitung, dan Polsek serta Koramil sudah turun memberikan peringatan dan juga melakukan pemasangan baliho. Tetapi masyarakat luar semakin banyak yang berdatangan dengan alasan sebagai pekerja tetapi tidak melapor,” ucap Komling.

Menurut Fransiska, jika hal ini dibiarkan, dirinya kuatir akan terjadi konflik sosial apalagi dimasa pandemi covid-19. “Saya juga kuatir akan terjadi tanah longsor karena galian sudah ada yang didalam rumah warga,” pungkasnya.

(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button