Minahasa Utara

Suami Hukum Tua Nain Satu Kembali Aniaya Warga

Foto: Korban dugaan Penganiayaan Rosando Pansariang warga jaga IV Desa Nain satu Kecamatan Wori kabupaten Minahasa utara

MINUT, VIRALBERITA.NET — Suami Hukum tua Desa Nain satu kecamatan Wori Kabupaten Minahasa utara kembali dilaporkan ke Polresta Manado atas dugaan penganiayaan kepada Rosando Pansariang warga jaga IV Desa Nain satu kecamatan hingga babak belur. Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan telah dilaporkan oleh salah satu perangkat desa Genoveva Dalantang pada 20 Agustus 2021 dan saat ini masi berproses.

Korban Rosando Pansariang (38) telah melaporkan Ronald (RD) ke Polresta Manado tentang peristiwa pidana undang-undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 dugaan penganiayaan dengan laporan Polisi nomor: STTLP/B/1713/X/2021/SPKT/Polresta Manado pada senin 18 Oktober 2021.

Dari keterangan Yolitta Mangimbulude istri korban, kejadian penganiayaan berawal dari ayah korban merupakan anggota Linmas desa Nain Satu yang hingga saat ini gajinya belum dibayarkan. Sehingga orang tua korban mempertanyakan gaji tersebut karena merupakan hak.

“Waktu hari Sabtu,(16/10/21), orang tua mantu marah-marah karena hingga saat ini gaji mereka sebagai Linmas belum dibayarkan , dan hanya mendapat janji-janji dari hukum tua. Merasa tidak senang, suami dari hukum tua (terlapor) langsung marah-marah balik dan mengajak bakalai.” Kata Yollita.

Lanjutnya, mendengar hal tersebut korban menegur terlapor agar tidak usah tanggapi, karena ayah dari korban merasa stres dengan gajinya sebagai Linmas belum dibayar oleh hukum tua Masye Soeroegalang.
“Tak senang dengan korban, suami hukum tua pagi-pagi hari Minggu (17/10/21), sekitar jam 08:00 WITA, dengan pengaruh minuman keras, suami dari hukum tua datang langsung pukul beberapa kali sehingga dibagian wajar ada yang terluka.” Katanya.

Dari keterangan Yolitta, Gaji Linmas yang dituntut belum dibayarkan, yakni sebelum gaji Linmas ditiadakan.

Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang sama, 20 Agustus 2021 lalu terhadap Genoveva Dalantang yang menyebabkan luka dibagian wajah, hari ini (18/10/21), terlapor Ronald (RD) diperiksa oleh penyidik Polresta Manado.

KasatRes Polresta Manado Taufiq Arifin SIK saat dikonfirmasi lewat penyidik Bripka Rezky Pelleng SE mengtakan, bahwa terlapor (RD) sudah diperiksa dan waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara. “Terlapor sudah diperiksa, dan satu dua hari ini akan digelar. untuk penetapan tersangka.” Kata Rezky Pelleng.

Dipihak korban, Genoveva Dalantang lewat pengacaranya Andrio Kalensang terus meminta, agar pelaku penganiayaan dalam hal ini Ronald (RD) harus ditahan.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button