SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Forum Pimpinan (Forpim) DPRD Se-Sulawesi Utara Tahun 2021, Selasa (12/10/21) Di Hotel Luwansa Manado.
Kegiatan Forum Pimpinan DPRD Se-Sulut di buka Gubernur Sulut yang diwakili oleh Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Praseno Hadi dan Dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen (FAS).
Sekretaris DPRD (Sekwan), Glady Kawatu pada laporan panitia mengatakan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD Se- Sulut, yakni Propinsi dan 15 Kabupaten/kota.
“Forum ini digagas dan diprakarsai oleh Ketua DPRD Sulut supaya ada sinergitas yang dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan di Sulut, melalui anggota DPRD, yang adalah pembawa suara rakyat,” ucap Kawatu.
Dalam sambutan Praseno Hadi menyampaikan apresiasi Gubernur atas inisiatif membentuk forum ini. Dimana forum ini diharapkan bisa menyatukan wawasan dan persepsi terkait pembangunan di daerah, hingga nasional.
“Forum ini kiranya dapat ditingkatkan dan dibesarkan. Karena dengan adanya komunikasi yang efektif bisa mengawal pembangunan, dimana tujuan akhirnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat Sulut,” ujar Praseno.
Di sisi pemerintahan, ia juga mengharapkan kerja sama yang kondusif terjalin antara pemerintah dan DPRD.
“Karena sesuai dengan undang-undang, pemerintahan adalah kepala daerah dan DPRD. Dengan komunikasi yang baik diharapkan kerja yang kondusif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup dia.
Adapun pemateri yang dihadirkan adalah Ahmad Edwin dari Dirjen Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
11 Rekomendasi Forum Pimpinan DPRD Se-Sulawesi Utara (Sulut)
1. Membentuk Forum Komunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara;
2. Pelaksanaan Reses DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan secara bersamaan;
3. Di akhir pelaksanaan Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bupati/Walikota di Dapil masing-masing;
4. Pelaksanaan Forum Kumunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, akan dilaksanakan secara berkala setiap enam bulan sekali;
5. Meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
6. Standar Harga Satuan Regional terkait belanja perjalanan dinas agar disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD);
7. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan;
8. Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan dijadikan Tunjangan Rumah Tangga Pimpinan DPRD;
9. Pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum;
10. Pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara;
11. Kelembagaan Sekretariat DPRD agar Tipeloginya diseragamkan menjadi Tipe A, karena semua memiliki beban kerja dan tugas fungsi yang sama dan tidak dilakukan penyederhanaan. (Olvie)