SULUT – Terkait 17 ribu masyarakat di Kabupaten Sitaro yang telah dinonaktifkan Kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) atas nama mereka, Pimpinan dan Anggota DPRD Kepulauan Sitaro mengadu Ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (6/10/2021).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut dan DPRD Kepulauan Sitaro, Anggota DPRD Kabupaten Sitaro Moktar Kauhis menjelaskan Maksud dan tujuan datang ke Kantor DPRD Sulut .
Menurut Kauhis masyarakat sangat membutuhkan kartu BPJS namun karena tidak lagi berlaku ini menjadi polemik, mereka menuding pemerintah bersama DPRD telah melakukan pembohongan atas janji politik mereka.
” Kehadiran kami di DPRD Sulut adalah untuk mencari solusi atas apa yang menjadi keluhan masyarakat, dan diharapkan apa yang menjadi aspirasi dapat didengar oleh Pemerintah Provinsi,” ungkap Kauhis.
Terkait aspirasi yang disampaikan, Personil Komisi IV DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menegaskan siap mengawal aspirasi masyarakat di Kabupaten Sitaro. “Kalau untuk kepentingan masyarakat banyak saya tidak takut dan saya siap mengawal,” tegas MJP usai RDP.
Sejak tahun 2020 masyarakat Sitaro ada lima ribu kepesertaan BPJS yang di cover oleh Pemerintah Provinsi dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 17.000 persoalan timbul ketika masyarakat pemegang kartu BPJS yang kepesertaannya dari Pemerintah Provinsi, kartu tidak bisa lagi digunakan alias telah dinonaktifkan. (Olvie)