MINUT, VIRALBERITA.NET — Polres Kabupaten Minahasa utara (Minut) ungkap kasus Narkoba berjenis shabu yang dikendlikan oleh narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuminting kota Manado.
Kapolres Minahasa utara AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga mengatakan, Polres Minut berhasil mengamankan 2 tersangka VRT dan EK dugaan kepemilikan dan penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis shabu pada 16 Sepetember di dealer Honda Kauditan.
Disampaikan Kasat Narkoba Bansaga dalam press conference di Mapolres pada senin 27 September 2021, kronologi penangkapan berawal dari
Kanit II Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat pada 16 September 2021 sekitar jam 15.00 wita, bahwa seorang lelaki yang bekerja di Perusahan ikan CV. Ken Jaya Perkasa beralamat di Desa Tontalete Kecamatan kema Kabupaten Minut memiliki,menguasai dan menyimpan 1(satu) paket shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit II Sat Res Narkoba meneruskan informasi itu kepada KasatRes Narkoba. Pada jam 15.30 wita tim Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapati oleh Kanit Il Sat Res Narkoba.
“Sekitar jam 17.00 wita tim Sat Res Narkoba mengamankan seorang lelaki VRT sedang berada di dealer Honda Kauditan, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan 1(satu) buah paket kecil shabu yang disimpan disaku jaket jeans sebelah kiri. Dimana lelaki VRT mengakui bahwa paket shabu tersebut miliknya diperoleh dari lelaki EK di Kota Manado,” ucap Bansaga didampingi Kabag SDM AKP May Diana Sitepu.
Berdasarkan keterangan tersebut kasat Res Narkoba bersama tim melakukan pengembangan ke wilayah Manado dan mengamankan lelaki EK pada hari jumat pukul 02.00 wita di Kelurahan Teling Atas kota Manado. Setelah itu lelaki VRT dan lelaki EK langsung dibawa ke Mako Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan yang dirangkum Polres Minut modus operandi, kepemilikan dan penyalagunaan narkotika ini diduga dilakukan oleh lelaki VRT yang diperoleh dari lelaki EK. VRT memberikan uang kepada EK sebesar 900.000 rupiah untuk pembelian paket kecil shabu. Kemudian uang tersebut ditransfer kepada seseorang yang diduga merupakan narapidana Lapas Manado. Krmudian Narapidana tersebut mengirimkan lokasi pengambilan paket tersebut melalui share lock whats app, lalu EK mengambil paket tersebut dan memberikannya kepada VRT di rumah VRT.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi tersebut telah dilakukan sebanyak 4 kali dengan cara yang sama,” ujarnya.
Sebagai barang bukti, disita dari tersangka Lelaki VRT, 1 (satu) buah Jaket jeans, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah Handphone Redmi warna biru dan disita dari Tersangka Lelaki EK
1 (satu) buah Pipet kaca.
Pasal yang disangkakan, Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 112 ayat 1 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”
Pasal 127 ayat 1 setiap penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.
Kasat Narkoba mengatakan, kasus ini masi dalam proses penyidikan dan untuk ke 2 (dua) orang tersangka di lakukan Penahanan di rutan Polres Minut.
(Deibby Malongkade)