VIRALBERITA.NET — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan suami hukum tua Nain satu Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa utara Masye Soeroegalang terhadap perangkat desa sudah dalam penyelidikan. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut, SIK kepada media ini, rabu 25 Agustus 2021.
“Laporan kasus penganiayaan didesa Nain satu sudah kami terima dan saat ini dalam penyelidikan,” ucap Arifin singkat diruang kerjanya Mapolresta Manado.
Berdasarkan Laporan oleh kepala jaga 5 Genoveva Dalantang laporan nomor LP/B/1286/VIII/2021 penerima laporan Ipda Tamrin Lalo pada pukul 12:28, telah melapor tentang peristiwa pidana UU nomor 1tahun 1946 KUHP pasal 351, terlapor atas nama Ronal Derek.
Dari keterangan Genoveva, Suami Hukun tua Ronal Derek, mendatangi dirinya yang saat itu berada dirumah saudaranya, dalam keadaan mabuk terjadi adu mulut yang berkaitan dengan persoalan pemerintahan Desa Nain satu pemotongan gaji perangkat sebesar 40 persen yang belum juga dikembalikan kepada perangkat termasuk Dalantang. Suasana makin panas, kemudian tangan Derek memukul wajah Dalantang.
“Banyak saksi yang melihat kejadian ini. Bukan hanya saya yang dipukul tapi ada perangkat desa lain dan masyarakat yang juga dipukul,” ucap Dalantang.
Dari keterangan sebelumnya, Derek telah merusak pagar sekolah SD N Nain satu dan merusak Baliho sosialisasi covid 19. Kepala sekolah SD N Nain satu Meity Tirukan mengatakan, saat dirinya berada dirumah, tiba-tiba datang salah satu orang tua murid dan melaporkan bahwa suami hukum tua telah merusak pagar sekolah dan merusak baliho covid19. ” mendengar hal tersebut, saya langsung menuju sekolah, dan melihat pagar sekolah sudah roboh dan baliho sudah rusak. Saya langsung foto ambil dokumentasi,” ucap Tirukan.
Setelah dikonfirmasi kepada Hukum tua dan suaminya, mereka membantah tudingan tersebut. Menurut hukum tua, suaminya hanya menunjuk-nunjuk jari saat adu mulut. ” Dia nyanda pukul, cuma tunjung-tunjung jare pa dia pe muka (Hanya menunjuk-nunjuk jari di wajah Genoveva),” ucap Soeroegalang seirama dengan suaminya.
Terkait soal pagar disekolah, dikatakan Derek bahwa pagar memang rusak dan baliho hanya dicabut karena ingin melihat papan proyek sekolah yang berada dibelakang baliho tersebut.
Sebelumnya, telah terjadi persoalan besar antara Hukum tua Desa Nain satu dengan para perangkat desa. Dimana, Hukum tua Nain satu Masye Soeroegalang telah melakukan pemotongan Siltap perangkat desa sebesar 40 persen dan melakukan penyalagunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Inspektorat Minahasa utara telah melakukan audit khusus atas perintah Bupati Minahasa utara dan mendapat hasil audit ada temuan. Kemudian Hukum tua Nain satu di nonaktifkan sampai menyelesaikan semua TGR.
Pada 16 Juni atas rekomendasi inspektorat bahwa Hukum tua telah menyelesaikan semua TGR. Maka, Bupati Minahasa utara mengembalikan Masye Soeroegalang sebagai Hukum tua Desa Nain satu.
Namun ternyata, keterangan Inspektorat kepada Bupati tidak benar. Hukum tua sampai saat ini tidak juga menyelesaikan TGRnya.
Telah dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Minut Umabase Mayuntu, Mayuntu mengatakan telah diberikan waktu Kumtua menyelesaikan siltap tersebut sampai kamis 12 Agustus 2021 tetapi sampai insiden penganiayaan oleh suami hukum tua Ronal Derek belum juga diselesaikan.
(Deibby Malongkade)