Nasional

Astaga! Sudah Buat Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Mega Proyek Jalan Tol Sejak 2014, Uangnya Tidak Diberikan Kepada Warga Sampai Sekarang

Foto: Ronald Bolang

SULUT, VIRALBERITA.NET — Pembangunan Mega proyek Nasional Jalan Tol Manado Bitung yang telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo kini telah aktif dan digunakan. Namun sayangnya sudah hampir 8 tahun hak warga ganti rugi tanaman dan bangunan dilokasi lahan yang telah dibebaskan terletak di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat kabupaten Minahasa utara (Minut) milik dr Fabrien Lumentut buku register tanah nomor 392 folio nomor 189 belum juga dibayarkan sampai saat ini.

Yang sangat disesalkan oleh pemilik, berita acara pembayaran ganti rugi sudah dilakukan pada 13 januari 2014 surat keputusan (SK) nomor 14/PPT.MINUT/2014 yang ditanda tangani 9 pejabat Panitia Pengadaan Tanah (PPT) pemerintah kabupaten Minahasa utara yakni Sekertaris Daerah Minut Drs Johannes Rumambi, Asisten pemerintahan dan Kesra Ir Tonny Siwi, Asisten administrasi umum Drs MHW Purukan, Kepala BPN Minahasa Utara Edwin B Kemurahan, A. Ptnh, Kabag umum Sekdakab Poulin Puansalaing, SH, Hanny T Tambani, S. Sos. Msi, Kepala dinas PU Ir Patrce Tamengkel, Camat Kalawat Tineke Rarung, SH dan Hukum tua Kawangkoan Paulus Kodong tapi uangnya tidak di berikan kepada pemilik, pemilik hanya disuruh tanda tangani saja.

Menurut pemilik dr Fabrien Lumentut melalui Agustaf Ronald Bolang mengatakan sudah beberapa kali mendatangi semua instansi terkait namun tidak ada respon. Bahkan telah menyurat secara resmi kepada Bupati Minahasa utara pada 6 Maret tahun 2020, Badan Pertanahan Negara (BPN) (6/3/20), PPK BPJN Sulut (19/2/20 dan 18/5/20), PU Provinsi Sulut (11/3/20) juga kepada Biro pembangunan provinsi Sulut (12/6/20) tetapi tak juga digubris.

“Sudah hampir 8 tahun kami bolak-balik tetapi hanya sampai dijanji saja. Negara sebesar ini, tapi ngoni rampas hak masyarakat,”pungkas Ronald dengan kecewa.

Lanjutnya, kami dijanjikan akan dibayar pada bulan Maret 2021 setelah tim aprassal turun dan sudah 3 bulan sampai saat ini belum juga dibayar.

“Jalan Tol sudah selesai, sudah digunakan, mana torang pe doi (Mana uang kami),” tandasnya.

Dari keterangan, pada saat pembebasan lahan jalan tol yang dilakukan panitia, berdasarkan peraturan kepala badan pertanahan nasional RI tanggal 21 Mei 2007 No. 3 tahun 2007 dan peraturan Bupati Minahasa utara tanggal 23 Februari 2012 No. 15a tahun 2012 dimana ada tanaman kelapa, pohon kayu, tanaman lainnya, serta bangunan tempat usaha dengan yang sudah diberi nilai harga oleh Dinas PU yang ditandatangani Kepala Dinas PU Patrice Tamengkel berjumlah Rp. 454.475.000 sesuai SK.

“Sampai saat ini kami tidak menghalangi
proyek pemerintah karena ini akses. Kami minta panitia pelaksana jalan tol untuk segera membayar ganti rugi yang sudah diberita acarakan pelepasan dan pembayaran hak, “ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Bolang juga meminta pihak PPK jalan Tol untuk memberikan data informasi yang jelas titik-titik koordinat lahan yang dibebaskan, karena batas lahan yang dipagar sudah bertambah lagi 3 meter dilahan yang belum dibebaskan.

“Kami minta PPK Jalan Tol direkonstruksi kembali mengenai titik-titik tersebut karena kami keberatan atas pemasangan pagar yang telah masuk terlalu jauh ditanah yang belum dibebaskan, sudah melebihi 3 meter dari batas yang dibebaskan, “tuturnya.

Bahkan ada sisa tanah yang belum dibebaskan, pemilik lahan dr F Lumentut meminta BPN untuk memberikan kepastian hukum atas hak lahan tersebut mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk lahan pertanian dan usaha lainnya, karena samapai saat ini surat asli tanah masih berada dikantor BPN provinsi Sulawesi utara.

Saat dikonfirmasi dengan ketua PPT Yohanes Rumambi yang saat itu menjabat sebagai sekertaris daerah Minahasa Utara mengatakan, bahwa kewajiban mereka sebagai PPK setelah dilaksanakan, diserahkan kepada Dinas PU provinsi Sulawesi Utara untuk pembayarannya.

“Kewajiban kami mengevaluasi,melakukan kajian dan menilai, setelah tugas kami selesai kami serahkan kepada PU sebab bukan tugas kami yang membayar, pembayaran itu kewajiban PU provinsi,”pungkas Rumambi ketika dihubungi media ini melalui Handphonenya, Senin 2 Agustus 2021.

Hal senada juga disampai Patrice Tamengkel yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas PU Minut yang memberikan penilaian besar ganti rugi tanaman dan tempat usaha serta rumah yang tercantum dalam berita acara tersebut. “Benar sudah dibuat berita acaranya, tetapi kami hanya panitia pembebasan Tanah, tugas kami sudah selesai, yang membayar adalah PU bukan kami,” ujar Tamengkel.

Ketika dikonfirmasi Pejabat pembuat komitmen BPJN XV Weynni Paulce Mawey, ST mengatakan, waktu itu bukan mereka yang tangani, karena anggaran APBD bukan APBN. “Itu anggaran APBD bukan APBN, lihat saja berita acaranya kalau ada nama saya? itu kerja panitia saat itu, “ucap Mawey.

Namun dari keterangan Mawey, pihak BPJN akan membayar ganti rugi tersebut, tetapi prosesnya akan kembali sesuai tahapan dari awal melalui tim appraisal. “Kami sudah memprosesnya, saat ini terkendala karena pandemi covid-19. Tim appraisal akan turun menilainya, ” ucapnya,

Dari keterangan pemilik, janji untuk membayar sejak Februari 2020 sebelum pandemi covid-19. Kami juga mempertanyakan terkait penilaian dari tim appraisal, karena lokasi tersebut sudah menjadi jalan tol. “Apa dasar penilaian tim appraisal karena lahannya sudah tidak seperti yang semula, “tuturnya.

Lanjutnya, sudah 17 bulan katanya masi proses, kami sudah bolak-balik menanyakan, tetap jawabannya, masi proses, sedangkan appraisal sudah turun tiga bulan yang lalu, “ucap Bolang.

Sampai berita ini dinaikkan, pihak PU Provinsi Sulawesi utara belum berhasil dikonfirmasi.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button