Sulut

PPKM Diperpanjang, Stella Runtuwene Angkat Bicara

Foto: Anggota DPRD Provinsi Sulut Stella Runtuwene

SULUT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) di perpanjang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Stella Runtuwene Angkat bicara.

Bertambahnya pasien positif Covid-19 jadi pertimbangan pemerintah memperpanjang PPKM di hampir semua wilayah di Sulawesi Utara, disisi lain hampir sebagian besar masyarakat merasa sangat kesulitan dengan kebijakan pemerintah ini.

Sejumlah sektor ekonomi menanggung beban berat akibat PPKM utamanya sektor UMKM. Sejumlah pelaku UMKM mengaku kesulitan.

Hal diatas diperparah dengan adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh sektor kerja swasta dengan dalih penurunan omzet.

Menanggapi itu, Stella Runtuwene politisi partai Nasdem di DPRD Sulut angkat bicara.

“Memang Pertimbangan pemerintah untuk perpanjangan PPKM ini baik untuk kondisi sekarang dimana Covid benar benar lagi merajalela di Sulut tetapi pemerintah juga harus memikirkan masyarakat yang penghasilannya berkurang dan ada juga yang tidak ada pemasukan sama sekali,”tukas Runtuwene.

Kalau di tempat tempat lain di pulau jawa ada kebijakan pemerintah daerah yang lansung cepat tangani permasalahan ini, saya rasa ini harus segera di tanggapi karena dana Covid itukan langsung dari pusat dan ada dana tersendiri untuk penanganan jadi saya rasa juga pemerintah harus segera melakukan penanganan yang lebih cepat lagi agar masyarakat terbantukan dengan bantuan dan program pemerintah.

Lebih lanjut Stella Runtuwene mengatakan terkait bantuan seperti apa yang bisa pemerintah berikan. Dirinya mengatakan tentunya bantuan secara langsung pada masyarakat.

“Kita bisa langsung data saja dan berikan bantuan secara langsung, kalau soal data mestinya dinas sosial sudah ada data. Bantuan secara langsung lebih kena sasaran, “tandas anggota DPRD Sulut dari Partai Nasdem dapil Minsel-Mitra ini.
(Olvie)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button