Minahasa Utara

11 Perangkat Desa Kema 1 Dikembalikan, Komenaung : Mari Kita Bersatu Lagi

Foto: Plh Camat Kema Daniel Komenaung 

MINUT, VIRALBERITA.NET — Polimik yang terjadi di Desa Kema 1 kecamatan Kema Kabupaten Minahasa utara akhirnya bisa teratasi. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, 11 perangkat Desa yang telah dinonaktifkan akhirnya resmi dikembalikan lagi bertugas.

Pasalnya, telah terjadi Polimik dalam pemerintahan Desa Kema 1 dan telah mengganngu pelayanan kepada masyarakat, diawali oleh mantan Plt Hukum tua Israel Pangemanan, mengganti 11 perangkat Desa sekaligus yang tidak sesuai mekanisme dan tanpa rekomendasi Camat dan mengangkat sepihak 11 perangkat desa pengganti diberi nota dinas tanpa konsultasi Camat. Sehingga, pihak BPD sebagai pengawas pemerintah desa tidak menerima perlakuan tersebut karena menyalahi aturan. Oleh karena hal tersebut, BPD membawa hearing ke DPRD Minut komisi 1 dan hasil hearing direkomendasikan agar Israel Pangemanan mengembalikan ke-11 perangkat tersebut dalam waktu 24 jam dan memberhentikan 11 perangkat desa yang baru. Namun, tak diindahkan Israel. Usaha Camat Filma Antoni memberikan pembinaan bahkan surat peringatan diabaikan. Sehingga Bupati Minahasa utara Joune Ganda SE memberhentikan Israel Pangemanan dan menggantikan dengan Ivan Longdong pada 9 Juni 2021 sebagai plt Hukum tua Desa Kema 1. Tetapi pergantian tersebut tidak sesuai harapan, Ivan tidak mampu mengambil tindakan sehingga sepanjang menjabat sebagai Hukum tua di Desa Kema 1 memiliki 2 perangkat desa yang baru dan yang lama persoalan tak kunjung usai. Kakak ipar Israel Pangemanan ini tak perna mau bertemu Camat untuk konsultasi serah terima jabatan, sekalipun sudah diberikan surat dan panggilan oleh Camat. Karena tak mampu ambil keputusan, Ivan mengundurkan diri dan juga karena dalam kedaan sakit. Akhirnya, Bupati melantik Roy Keleyan, S. Sos sebagai Plt Hukum tua Desa Kema 1 dan dikesempatan itu, menonaktifkan Camat Kema Filma Antoni dan mengangkat Daniel Komenaung sebagai Plh Camat Kema. Dengan Ketegasan dan melaksanakan perintah Bupati Minahasa utara, Daniel langsung gelar serah terima jabatan antara Israel Pangemanan kepada Plt Hukum tua Royke Keleyan pada 12 Juli 2021 dan pada esoknya 13 Juli 2021 mengembalikan perangkat desa yang sah kejabatannya yang semula dan memberhentikan perangkat desa baru yang diangkat tidak sesuai mekanisme.

“Mereka memang sah, makanya dikembalikan sesuai aturan. Sedangkan perangkat yang baru diangkat tidak berdasarkan aturan. Tidak mungkin SK dibatalkan oleh nota dinas,”pungkas Komenaung.

Dikatakannya, pemberhentian yang dilakukan Israel Pangemanan kepada 11 perangkat desa tidak sesuai prosedur. . Tidak ada pembinaan, tidak ada surat teguran 1,2,3, dan tidak ada rekomendasi Camat.

Menurut Komenaung, apa yang dia lakukan sesuai perintah Bupati Minahasa utara Joune Ganda SE untuk melaksanakan aturan Permendagri nomor 83 tahun 2015
dan lebih dipertegas surat edaran bupati nomor 1 tahun 2021.

“Saya tidak mau dengar siapapun. Saya hanya mau taat perintah Bupati untuk melaksanakan sesuai aturan. Inilah yang saya lakukan, kembalikan ke aturan yaitu mengembalikan perangkat desa yang memiliki SK yang sah,”tegasnya.

Dikatakannya, mau lakukan pergantian saja tidak mudah, sekalipun sudah sesuai tahapan prosedur, tetap harus dilakukan kajian dahulu dari camat dan instansi terkait Dinas sosial, bukan serta merta diganti.

Dalam hal ini Kepala bagian pemerintahan Minut meminta agar perangkat desa yang telah diberhentikan tersebut dan perangkat desa yang telah diaktifkan kembali untuk bersatu dan menjaga keamanan serta bersama-sama membangun Desa Kema 1.

” Kami mengajak kita bersatu untuk menjaga keamanan desa. Kita tidak usah menyalahkan satu dengan yang lain, ini hanya kesalahpahaman. Kalaupun ada yang salah adalah mantan Plt Hukum tua yang mengambil keputusan tanpa melihat aturan,” ujarnya.

Lanjutnya, mari kita berpikir arif dan bijaksana. Kita semua orang beragama harus berpikir positif dan saling mengampuni, apalagi hampir semua bersaudara. Lupakan yang lalu, mari sama-sama kita bangun Desa Kema 1.

Mantan Kepala Kesbangpol Minut ini juga meminta agar jangan lakukan gerakan-gerakan tambahan karena merugikan diri sendiri  dan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Sementara, Sekertaris BPD Kema 1 Alexandra Angkow mengatakan, sebagai BPD kami hanya melaksanakan tugas kami untuk mengawasi kinerja kepala desa.

“Atas nama BPD kami mohon maaf jika ada hal-hal yang kami lakukan tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat, tetapi apapun sikap kami ini hanya untuk kebaikan bagi pemerintahan desa Kema 1 agar melaksanakan sesuai aturan yang ada. Inilah fungsi kami BPD, kami tidak membela siapapun dan tidak berdiri ditengah, kami berdiri dikebenaran.

Justru kata Sandra panggilan akrab Angkow, BPD salah jika membiarkan masalah ini. “Tugas kami menegur jika itu salah, “ucapnya.

Lanjutnya, mari kita bersatu kembali karena sebentar lagi kita akan mengadakan pemilihan Hukum tua difinitif dan akan ada penjaringan perangkat desa, semua memiliki kesempatan untuk mengikuti penjaringan dan penyaringan.

 

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button