MINUT, VIRALBERITA.NET — Polemik yang terjadi di Desa Kema 1 kecamatan Kema Kabupaten Minahasa utara (Minut) ternyata belum juga usai. Keputusan Bupati Minahasa utara Joune Ganda SE menggantikan Plt sebelumnya Israel Pangemanan kepada Ivan Longdong tidak sesuai harapan malah lebih memperkeruh persoalan.
Pasalnya, kepercayaan yang diberikan Bupati kepada Ivan Longdong untuk menyelesaikan masalah kesalahan yang dilakukan plt Israel Pangemanan menabrak peraturan mendagri no 83 tahun 2015 pasal 5 yaitu mencopot sekaligus 11 perangkat desa yang telah memiliki SK resmi secara Semena-mena dan mengangkat perangkat desa yang baru secara sepihak tanpa pemberitahuan Camat dan musyawarah dengan BPD. Sehingga dengan kesalahan tersebut melalui rekomendasi komisi 1 DPRD Minut Israel Pangemanan dicopot sebagai Plt Hukum tua Kema 1 dan diganti oleh Ivan Longdong yang tidak lain adalah kakak ipar dari Israel pangemanan. Sehingga bukannya mengembalikan 11 perangkat desa yang memiliki SK, Ivan justru melanjutkan kesalahan dari Israel Pangemanan dengan tetap memilih memperkerjakan perangkat yang diangkat Pangemanan dengan memberikan mereka nota dinas.
Dengan keadaan pemerintah desa yang semakin kacau akhirnya mengganggu keadaan masyarakat terlebih dalam soal pengurusan administrasi kependudukan.
Untuk itu berdasarkan perintah Bupati Minut, Asisten 1 Minut Jane Simons, Kepala Dinas Sosial dan PMD Alprets Pusunggalaa, Kabag Hukum Dolly Kenap, Camat Kema Vilma Antoni, SH MH, Inspektorat serta Kapolsek Kema turun langsung melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah desa Kema 1, BPD, Perangkat desa yang memiliki SK dan Perangkat desa yang baru, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Kema 1 di kantor Desa Kema 1, jumat 2 Juli tahun 2021.
Hasil rapat berpegang kepada surat edaran Bupati Minahasa utara nomor 1 tahun 2021 berdasarkan peraturan Mendagri no 83 tahun 2015 yakni mengembalikan 11 perangkat desa lama yang telah mengantongi SK resmi yang telah melalui proses penjaringan dan penyaringan yang dinonaktifkan Israel Pangemanan ke jabatannya yang semula.
“Keputusannya kami ambil kembali kepada surat edaran Bupati Minahasa utara no 1 tahun 2021 pada tanggal 26 april 2021, mengembalikan perangkat desa yang dinonaktifkan. Memang setiap keputusan akan ada yang tidak puas, tetapi kami menjalankan sesuai aturan,”ucap Kenap.
Sementara Kepala dinas Sosial dan PMD Drs Alprets Pusunggalaa menegaskan, sudah melalui kajian, perangkat desa yang dinonaktifkan dikembalikan memberhentikan perangkat desa yang angkat oleh Israel Pangemanan karena tidak sesuai dengan aturan Mendagri nomor 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Keputusan kami sudah melalui kajian dari inspektorat dan bagian hukum, mengembalikan perangkat desa yang dinonaktifkan untuk bertugas kembali, “tegas Pusungulaa.
Namun kepetusan yang diambil dalam rapat tersebut tak diindahkan oleh Ivan Longdong yang baru muncul setelah rapat selesai. Dimana tidak datang dalam rapat tersebut justru mengutus Israel Pangemanan yang hadir dalam rapat padahal telah diberhentikan oleh SK Bupati pada tanggal 9 Juni 2021.
” Dari Pemda hanya bilang kembalikan, kembalikan, apa ngoni pe jaminan pa kita, saya tetap akan memakai perangkat yang baru yang diangkat Israel Pangemanan. enak saja bilang kembalikan, apa jaminannya?? pungkas Longdong.
Menurut Longdong dirinya tetap akan memperkerjakan perangkat desa yang baru demi keamanan di desa.
Longdong juga mengatakan alasan dia tidak mengembalikan perangkat yang lama karena dirinya telah berulang-ulang meminta SK mereka tetapi tidak perna diberikan. Tetapi, setelah dikonfirmasi dengan para perangkat lama justru mereka membantah hal tersebut, karena sampai saat ini mereka tidak perna diminta SK oleh Ivan Longdong.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Ivan Longdong sudah memberikan surat pengunduran dirinya sebagai Plt hukum tua Kema satu namun masi diaktifkan oleh karena belum ada penggantinya.
(Deibby Malongkade)