Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Gubernur Olly Dondokambey : Pelaku Perjalanan Di Sulut Wajib Swab PCR dan Rapid Antigen

Gubernur Olly Dondokambey : Pelaku Perjalanan Di Sulut Wajib Swab PCR dan Rapid Antigen

Foto: Gubernur Sulut Olly Dondokambey

SULUT – Kasus Covid -19 di Sulawesi Utara (Sulut) dalam dua pekan terakhir Meningkat, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, tertanggal 30 Juni 2021 menerbitkan surat edaran bernomor : 440/21.4093/Sekr Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.

Pada surat edaran tersebut ditegaskan tentang aturan yang dituangkan dalam lima poin penting untuk dipatuhi dan dilakukan bagi setiap pelaku perjalanan.

“Sehubungan dengan perkembangan kasus COVID-19 dalam 2 (dua) minggu terakhir di Provinsi Sulawesi Utara mengalami peningkatan kasus, maka (surat edaran) untuk mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru,” sebut surat edaran yang diteken gubernur.

Pertama, pelaku perjalanan dari luar negeri dan atau dalam negerl mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara.

Kedua, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib Test Rapid Antigen saat kedatangan.

Ketiga, bagi penduduk Sulawesi Utara yang melakukan Perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari, bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

Keempat, bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen.

Kelima, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. Demiklan untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya,” bunyi penutup surat edaran. (Olvie)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *