Minahasa Utara

Inspektorat Dinilai Tidak Transparan, Masyarakat Nain Satu Datangi Kantor DPRD Minut

MINUT, VIRALBERITA.NET — Merasa tidak puas atas keputusan Inspektorat Minahasa utara karena dinilai tidak transparan, Masyarakat Desa Nain satu Kecamatan Wori kabupaten Minahasa utara (Minut) mendatangi kantor DPRD Minut yang diterima oleh Komisi 1 Edwin Nelwan, Stevano Pangkerego dan Antoni Pusung dikantor sekertariat DPRD Minut, senin 28 Juni 2021.

Pasalnya, Inspektorat Minut telah rekomendasikan mengaktifkan Masye Soeroegalang sebagai Hukum tua Nain sedangkan menurut warga Soeroegalang belum menuntaskan persoalan di Desa Nain satu terkait TGR BLT DD tahun 2020 serta mengembalikan siltap perangkat desa yang telah dipotongnya sebesar 40 persen. Karena sampai saat ini ada 4 perangkat desa yang belum menerima uang pengembalian Siltap.

Bahkan masyarakat juga merasa kurang puas terkait TGR BLT DD yang hanya 20an juta. Karena dari keterangan salah satu perangkat, BLT tahun 2020, 3 bulan perbulan Rp 600 ribu hanya dibagikan 2 kali, dan BLT 3 bulan perbulan Rp. 300 ribu hanya dibagikan 2 kali. “Kami heran juga saat kami ingin melihat rincian TGR agar kami boleh menilainya, tetapi inspektorat tidak mau memperlihatkan, terkesan menutupi, “ucapnya.

Selain itu, Soeroegalang juga membayar Siltap perangkat desa kepada perangkat desa yang telah diberhentikan bukan kepada perangkat desa yang telah diaktifkan kembali oleh Camat Wori Edward Tamamilang saat Plh Hukum tua Nain satu.

Perlu diketahui, rekomendasi Bupati penonaktifan Masye Soeroegalang dari Hukum tua Nain satu merupakan tindaklanjut rekomendasi Komisi 1 DPRD Minut.

Ketua Komisi 1 DPRD Minut Edwin Nelwan mengatakan, komisi 1 harus mengkomper memanggil inspektorat menanyakan persoalan ini. dan itu akan segera ditindaklanjuti oleh komisi satu.

“Kami berharap inspektorat harus ada transparansi dan kredibel juga bisa dipercaya dalam penanganan-penanganan seperti ini. Karena masyarakat butuh transparansi dan kejujuran dari pemerintah karena yang merasakan kecurangan itu masyarakat sehingga fakta dilapangan itu tidak bisa diputarbalikan,” ucapnya.

Nelwan juga menyampaikan, selama ini Komisi 1 banyak menemui persoalan terkait hukum tua mengambil kebijakan dengan memangkas regulasi yang ada. Contohnya Siltap perangkat desa, aturannya tidak boleh dipotong, apapun alasannya. Begitu juga Dana desa, banyak penyimpangan yang ditemui dilapangan karena berdasarkan rapat dengan BPD, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat. Saya tekankan tidak semua harus dirapatkan. Regulasi itu fiks tidak boleh dilanggar berdasarkan rapat, aturan itu wajib dilakukan.

“Untuk potongan siltap 40 persen di Desa Nain satu wajib dikembalikan. Kami akan panggil Inspektorat dan akan melihat kajiannya apakah itu benar atau tidak,”tutupnya.

Sebelumnya, media viralberita.net sudah konfirmasi ke Inspektorat tekait rekomendasi surat pengaktifkan kembali Masye Soeroegalang sebagai Hukum tua, karena menurutnya, Masye Soeroegalang sudah menyelesaikan TGRnya dan dari keterangannya Siltap 40 persen bukan tanggungjawab hukum tua, harus dikembalikan oleh orang yang menerima. “Kumtua Nain satu sudah kembalikan TGR, sudah tidak bermasalah. Kalau terkait siltap 40 persen, kenapa harus kumtua yang kembalikan? yang kembalikan tentunya yang menerima bukan Kumtua, “pungkas Mayuntu.

Hukum tua Masye Soeroegalang saat dikonfirmasi terkait membayar Siltap kepada perangkat desa yang diangkat Hukum tua secara sepihak katanya atas perintah Inspektorat. “Inspektorat yang suru, inspektorat bilang, bayar kepada yang kerja bukan kepada yang tidak kerja, “tandas Soeroegalang.

Dari penjelasan Masye, BLT-DD 25 persen hanya untuk 108 penerima tapi karena masyarakat mendesak semua harus terima BLT karena semua kena dampak, maka dibuatlah rapat bersama BPD, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat sehingga hasil rapat menjadi 160 penerima. Sehingga, seharusnya masyarakat menerima BLT-DD Rp 600 ribu yang seharusnya 3 kali/3 bulan, hanya menerima 2 kali dan untuk Rp 300ribu/ penerima 6 kali penyaluran bulan Juli-Desember 2020. “Uang itu saya tidak pakai tapi semua diberikan kepada masyarakat, hanya administrasinya salah, “pungkas Soeroegalang.

Namun menurut Soeroegalang dia bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, sehingga dengan menggunakan uang sendiri, dia telah kembalikan.

Dan Siltap dipotong 40 persen juga berdasarkan keputusan rapat dan dibayarkan kepada para staf perangkat desa bukan dipakai oleh hukum tua. “Semua ada dalam berita acara, “tutupnya.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button