VIRALBERITA.NET – Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI) gabungan dari 6 LSM/Ormas Adat Sulawesi utara segera akan menutup ruas jalan Soekarno Minahasa utara. .
Pasalnya, keputusan ganti rugi pemerintah kabupaten Minahasa utara kepada tanah milik Cieltje Watung di Desa Maumbi kecamatan Kalawat putusan incrah Pengadilan Negeri Minahasa Utara (PN Minut) Nomor : 204/Pdt.G/2016/Pn.Arm dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No : 2121/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017 namun sampai hari ini tak kunjung diberikan padahal lahan tersebut telah digunakan membuat jalan soekarno.
Dengan mengantongi surat kuasa dari Cieltje Watung, Ketua Presidium PWI Jhon Hes Sumual, SH mengatakan dalam waktu dekat akan mengambil alih kembali lahan milik Cieltje Watung. Ini akan merugikan masyarakat penggunaan jalan, namun disisi lain seorang janda usia lanjut diambil haknya yang tidak bisa ditelorir.
“Kondisi yang ada secara nyata dan faktual bahwa Pemkab Minut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan PN Minut yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap atau in Kracht van Gewijsde,” ucap ketua Manguni Indonesia (Manis) Sulut ini.
Bukan itu saja lanjutnya, kami juga menilai dalam kewenangannya Ketua PN Minut terlambat dalam menindak lanjuti putusan dari lembaga di atasnya. Dan ini menunjukan bahwa ternyata kesadaran akan hukum di negara ini masih juga terjadi.
“Disinyalir keterlambatan pembayaran karena ada kongkalingkong antara beberapa oknum penguasa pada waktu itu, dan direkayasa dibayarkan pada pihak lain. Sebagian bukti dan pengakuan pemilik tanah, ada pada kami. Namun pada prinsipnya PWI akan bertindak dengan cara mandiri mengembalikan hak kepemilikan kepada Cieltje Watung,” tegas Hes sapaan akrab pria asal Tompaso Baru ini.
Sementara, Bendahara Presidium PWI Marthin Waworuntu SE, MBA, Phd mengatakan, gegara persolan tanah tersebut, pemilik tanah yang sudah lansia ini terganggu kesehatannya.
“Apakah kita tega bahwa seorang ibu janda yang sudah lanjut usia, dalam masa tuanya tetap harus terus menerus memikirkan tidak diselesaikannya permasalahan ganti kerugian terhadap tanah miliknya, yang telah dimanfaatkan oleh Pemkab Minut tanpa ada penyelesaian, dimanakah hati nurani kita melihat permasalahan ini. Jadi kami menilai wajar jika sebelum adanya penyelesaian terkait persoalan ini oleh Pemkab Minut maka lahan yang telah dibangun ruas jalan Ir. Soekarno ini, untuk kami ambil kembali,” tutur Tonaas Red Manguni sapaan akrab Waworuntu.
Lain halnya dikatakan salah satu presidium pendiri PWI Howard Marius, dirinya menyebutkan sebelumnya permohonan maaf dari PWI serta pihak Sieltje Watung kepada masyarakat umum yang nantinya merasa kenyamanan dalam menggunakan ruas jalan Ir. Soekarno akan terganggu dengan dilaksanakannnya pengembalian hak kepemilikan lahan secara Mandiri oleh PWI.
“Mewakili PWI serta LSM/Ormas di dalamnya dan pihak Sieltje Watung meminta maaf atas ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan Ir Soekarno yang akan terganggu. Tindakan PWI adalah semata-mata menegakkan hukum, dimana putusan hukum MA RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau IN KRACHT VAN GEWIJSDE tidak dipatuhi pemkab Minut,” harap Pengky sapaan akrab Marius yang berdomisili di Kaima Minut ini.
Sementara itu Sandi Kaunang, SH,MH perwakilan keluarga Sieltje Watung mengatakan kondisi kesehatan ibu Cieltje Watung terus terganggu akibat terus memikirkan persoalan lahan miliknya, yang tidak kunjung selesai.
“ Ini bukan karena persoalan kekurangan harta, tetapi hak yang tidak didapatkan hingga sekarang yang telah dimanfaatkan. Apakah kita tega dengan orang tua kita dan seberapa pentingkah pemkab Minut menilai hal ini sehingga seolah-olah dibiarkan berlarut hingga tahun 2021 dan kami keluarga tentu tidak menginginkan hal ini. Dan kami lewat kuasa sudah menyerahkan penyelesaiannya ke PWI,” tegas Kaunang.
Diketahui, ibu Cieltje Watung mempunyai sebidang tanah di Wilayah Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara dengan Luas Tanah yaitu 2.826 M2 dengan perincian 2.278 M2 dan sisanya 98 M2 yang tidak bisa dimanfaatkan lagi, lahan yang dimaksud pernah diperkarakan dan dimenangkan Sieltje Watung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor : 204/Pdt.G/2016/Pn.Arm dan dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2121K/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (IN KRACHT VAN GEWIJSDE), dan hingga saat ini tidak dibayarkan ganti kerugian.
(***)