Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Roy Mentang: Penggunaan Dandes Lumpias Dapat Dipertanggungjawabkan

Roy Mentang: Penggunaan Dandes Lumpias Dapat Dipertanggungjawabkan

MINUT, VIRALBERITA.NET — Laporan masyarakat di Kejaksaan Negeri Minahasa utara atas dugaan penyalagunaan dana desa oleh Hukum tua Desa Lumpias kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa utara dibantah Nikson Ober Mentang.

Disampaikan Hukum tua Lumpias ini kalau yang dilaporkan masyarakat tentang dirinya semuanya tidak benar, justru sebaliknya. Banyak pembangunan yang memakai uang pribadinya yang disumbangkan untuk kemajuan Desa Lumpias. “Apa yang dilaporkan tentang saya menyalahgunakan Dana desa itu tidak benar. Justru banyak uang peribadi saya, saya pakai membangun Desa Lumpias, namun itu kerelaan hati saya,”ucap Roy sapaan akrab Nikson Ober (NOM) Mentang ini.

Buktinya, ditunjukkan kepada media viralberita.net oleh kaur perencanaan Rizky Lontoh terkait laporan masyarakat mengenai rabat beton jalan Wawuringan dalam Rap volume 554m x 4m, yang dibangun hukum tua sudah mencapai volume 700m dan lebar jalan 4-7 meter.

Kemudian, untuk pembuatan jalan di Jaga 2, 3 dan 4 dan pembuatan dranase, ada dranase atau jalan air yang dibangun disamping rumah masyarakat itupun partispasi hukum tua. Bahkan jalan paving Dijalan SD Katolik,Rap hanya sampai di batas depan sekolah tetapi hukum tua tergerak hati membuat paving seluruh halaman sekolah kurang lebih 400meter. Tapi dalam laporan katanya, halaman sekolah berbandrol 189.750.000.

” Silahkan periksa Laporan pertanggungjawaban dana desa Lumpias kalau ada anggaran pembuatan halaman sekolah. Semua penggunaan Dandes Lumpias Dapat Dipertanggungjawabkan,” pungkas Mentang.

Putra asal Tondano Romboken ini mengatakan, dirinya murni ingin membangun Desa Lumpias. “Saya bangun kantor Hukum tua dua lantai tidak menggunakan dana desa tapi hasil upaya saya melakukan lobi dimana-mana sampai saya jual sapi sebanyak 9 ekor, jika tidak percaya tanya inspektorat kalau ada anggaran dana desa bangun kantor desa, tidak ada, ” jelas Mentang.

Dari keterangan Mentang seluruh pos kamling permanen lantai keramik juga hasil sumbangan pribadinya untuk desa Lumpias tercinta.

Terkait uang 1,5 juta pembuatan Prona, bukan bayaran untuk pembuatan prona tapi waktu itu, ada 12 sertifikat yang tercecer, tidak sempat ditandatangani dan kepala BPN dan pegawai khusus pengurusan sertifikat juga pindah tugas maka jalan keluarnya harus membawa sertifikat tersebut untuk ditandatangani kepala BPN. Maka, ditawarkan kepada seseorang untuk mengurusnya dan meminta pemilik sertifikat kalau bisa memberikan uang operasional.

“Benar, mereka memberikan 1,5 juta. tapi itu uang operasional, uang jalan uang makan dan lain-lain bukan bayaran untuk prona. Saat terima Uang itu juga langsung saya berikan kepada petugas tersebut. Saya tidak ambil, “ucapnya.

Mentang juga menjelaskan soal Dana desa yang ditransfer ke rekeningnya oleh bendahara, karena saat itu akan membayar gaji Bas. Dan ditegaskan Mentang, bahwa pembayaran gaji untuk bas harian bukan borongan seperti yang dianalisa para pelapor. “Saya tidak mengerti perhitungan bagaimana yang mereka pakai. Gaji bas itu harian bukan hitungan permeter kubik. Itu perhitungan bayar borongan, “tegasnya.

Tapi dari keterangan Mentang, dia menyerahkan semua hasil pemeriksaan kepada instansi terkait untuk membuktikan jika ada menyelewengan dana desa. “Saya serahkan kepada inspektorat dan Kejaksaan untuk hasilnya,” kata Hukum tua pilihan rakyat Lumpias ini.

Baru-baru ini Mentang menyampaikan, Desa Lumpias mendapat penghargaan dari kementrian Keuangan atas kinerja yang baik sehingga, mendapatkan ketambahan dana desa tahun 2021 sebesar Rp. 287.562.000 menjadi Rp. 1.070.807.000.

Saat melakukan Investigasi, warga mengapresiasi kinerja Mentang. Warga menyampaikan, setelah Hukum tua Roy Mentang menjadi hukum tua Lumpias, banyak sekali perubahan di Desa Lumpias. “Kumtua sangat bagus. kurang dikintal sandiri torang masyarakat Lumpias mo injang tanah (hanya dihalaman rumah sendiri yang bisa menginjak tanah) semua jalan-jalan, lorong semua sudah diaspal dan dipaving serta lampu-lampu jalan dimana-mana, kuburan pun dipasang lampu penerangan, “pungkas warga.

Penulis : Deibby Malongkade

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *