Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / PT MPRD klaim 563 Hektar Tanah di Desa Pulisan dan Kinunang Ada Tanah Yang Tidak Dibeli Melalui Warga Pemilik, Nelwan : Ini Tidak Masuk Akal

PT MPRD klaim 563 Hektar Tanah di Desa Pulisan dan Kinunang Ada Tanah Yang Tidak Dibeli Melalui Warga Pemilik, Nelwan : Ini Tidak Masuk Akal

MINUT. VIRALBERITA.NET — Komisi 1 DPRD Minahasa utara gelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat Desa Pulisan dan Kinunang Kecamatan Likupang timur dan PT Minahasa Permai Resource Development (MPRD) yang telah mengklaim lahan seluas 563 hektar dari lahan 2 desa tersebut yang luasnya 800 hektar, sedangkan sebagian tanah yang dimiliki PT MPRD masi milik masyarakat yang tidak perna dijual, tapi tanpa diketahui mereka, PT MPRD sudah memiliki sertifikat yang menurut mereka dibeli sejak tahun 1995 sedangkan dalam register desa adalah milik warga dan masi memegang suratnya.

Ketua komisi 1 DPRD Minut Edwin Nelwan mengatakan, banyak hal yang tidak masuk akal, sebab pada tahun 1995 luas tanah Desa Pulisan dan Kinunang 800ha dan mereka telah menguasai 563 ha.

“Ada hal yang tidak rasional walau menurut mereka memiliki sertifikat dan dokumen pendukung tidak bisa memback up pada saat ini. Dan ini perlu diteliti mengenai kepemilikan ini,” ucap Nelwan di ruang paripurna kantor DPRD Minut, rabu 2 Juni 2021.

Dari keterangan Nelwan, hasil hearing ada dua rekomendasi komisi 1 DPRD Minahasa utara. Pertama akan merekomendasikan kepada pihak aparat hukum untuk meninjau kembali sengketa yang terjadi menyangkut kepemilikan PT MPRD. Dan kedua meminta kepada pemerintah Desa Pulisan dan Kinunang untuk tidak melakukan transaksi pada tanah-tanah yang masi bersifat sengketa sehingga tidak menimbulkan polemik kedepan.

“Tentunya kami mensuport keberadaan KEK pariwisata ini tapi juga jangan sampai ada penyalahan administrasi yang sampai merugikan masyarakat,” pungkas politisi Golkar ini.

Lanjutnya, Dampak KEK ini adalah masyarakat Minahasa utara termasuk masyarakat Likupang sendiri, jangan sampai ada pihak-pihak dan pemerintah yang menyalahi aturan, melakukan tugas objektif tapi merugikan masyarakat banyak, “kata Nelwan.

Dalam hearing ini, Ketua Komisi 1 ini kecewa karena pihak perusahan tidak bisa menghadirkan orang yang respentatif untuk bisa menjelaskan. “Kami kecewa dengan pihak perusahan, karena rapat ini tidak bisa menghadirkan orang yang penting yang bisa menjelaskan masalah-masalah ini, ” tandasnya.

Penulis Deibby Malongkade

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *