MINUT, VIRALBERITA.NET — Diduga melakukan Penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) Tahun 2020 dan Dana Covid 8% Tahun 2021, mantan Plt Hukum tua Woody Vandry Pangkey, SH (WP) Desa Talawaan Bantik Secara Resmi Telah di Laporkan Lembaga Pemberdayaan dan pengawasan pemerintah Sulawesi utara (LP3-Sulut) ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, rabu 2 Juni 2021.
“Saya secara resmi hari ini tanggal 2 juni telah membawa Laporan ke kejaksaan dugaan penyalahgunaan dana desa Talawaan Bantik Tahun 2020 dan Dana Covid 19 sebesar 8% Tahun 2021,” ucap oleh Sekjen LP3Sulut Calvin Limpek usai menyerahkan laporan di Kejaksaan Negeri Minahasa utara.
Lanjutnya, kami membawa laporan ini berdasarkan laporan masyarakat sejak beberapa waktu lalu dan kami tindak lanjuti dengan melakukan Investigasi di Desa Talawaan Bantik dan hasilnya yang saat ini kami bawa ke kejaksaan sebagai dugaan laporan.
“Kami meminta kepada penegak hukum agar dana covid 19 yang 8% ini di tindak tegas karena setelah kami menilai dari data yang kami lampirkan tidak sesuai dengan keterangan masyarakat dan juga hasil investigasi kami. Contoh Honor jaga pos saja 12.850.000, Setelah di lakukan investigasi masyarakat bertanya siapa yang jaga pos,”pingkas Limpek.
Dan juga dikatakannya, ada anggaran sebesar 10.000.000.- yang harusnya berada di rekening karna ada dana persiapan apabila ada yang terkena dampak covid 19, tetapi setelah di kroscek dana tersebut sudah tidak berada di rekening.
“Nah itu contoh yang kecil dan nyata yang perlu di lakukan pemeriksaan oleh penegak Hukum, dan kami meminta agar yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana ini di panggil oleh penegak Hukum yakni Mantan Pejabat Hukum Tua, Mantan Bendahara dan Sekdes. Karna mereka yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana Desa Talawaan Bantik,”tutupnya.
Penulis: Deibby Malongkade