Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Musdes Watutumou 2 Tetapkan 109 KPM BLT-DD Tahun 2021

Musdes Watutumou 2 Tetapkan 109 KPM BLT-DD Tahun 2021

MINUT, VIRALBERITA.NET — Berkaitan dengan perlu adanya perubahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Pemerintah Desa Watutumou 2, kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa utara menggelar musyawarah desa (Musdes) perubahan penetapan Keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021 di balai Kantor Desa Watutumou 2, senin 24 Mei 2021.

Musdes ini dihadiri Camat Kalawat Alexander Warbung, Hukum tua Watutumou 2 Defli Alvian Bawanda, BPD, Tim Tenaga ahli P3MD, Tim Pendamping Desa Kecamatan Kalawat perangkat desa, toko agama dan toko Masyarakat yang dipimpin ketua BPD Ir Inti Rantaula.

Dalam sambutannya, Bawanda mengatakan, semua penerima bantuan sosial sesuai keputusan dan aturan pemerintah yang berlaku untuk tahun 2021.

“Sesuai penerima BLT sesuai arahan afalah Masyarakat miskin terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dan harus memiliki kartu keluarga karena harus ada momor kartu keluarga,” ucap Bawanda.

Dari pantauan media ini, hasil pembahasan, kesepakatan akhir menetapkan, pemerintah desa menetapkan menyepakati perubahan keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun anggaran 2021 sebanyak 109 orang dan menetapkan nama-nama KPM BLT-DD sebagai peraturan kepala desa tentang KPM Dana desa tahun 2021.

Keputusan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani ketua BPD dan Hukum tua Desa Watutumou 2.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *