TALAUD, VIRALBERITA.NET — BPJN Sulut akhirnya memutuskan kontrak dengan perusahan PT Dian Mosesa perkasa (DSP) karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan preservasi jalan Rainis-Melonguane-Beo, lingkar Miangas dan Kakorotan, preservasi Beo-Esang-Rainis, Rekonstruksi jalan Tanah Esang di Kabupaten Talaud pada anggaran APBN tahun 2020 ditambah adendum 90 hari sampai 31 April 2021.
Pemutusan kontrak Menanggapi Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan Sulawesi utara (LP3 Sulut) dengan Nomor Surat : 081/S.LP3S/BPJN/III/KAB.TALAUD/04.05.21, Perihal Permintaan Pemutusan Kontrak kepada PT. Dian Mosesa Perkasa.
Dan sesuai dengan surat dari kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jendral bina warga Balai pelaksanaan jalan Nasional Sulawesi utara nomor surat HM.0503-Bp.Sulut/412 bahwa pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tanah Essang – Rainis T.A 2020-2021 dengan Penyedia Jasa PT. Dian Mosesa Perkasa telah putus kontrak.
Hal tersebut disampaikan Sekjen LP3-Sulut Calvin Limpek. ” Oleh permintaan kami LP3 Sulut, maka BPJN XV pada tanggal 5 mei 2021 telah memutuskan kontrak dengan PT Dian Mosesa Perkasa,” ungkap Limpek.
Namun dari keterangan Limpek, sekalipun sudah putus kontrak sejak 30 april 2021, PT DSP masi saja melanjutkan pekerjaan Dirainis-Esang-Gemeh disinyalir ada yang tak beres dalam proses pembayaran.
“Sampai hari ini 09 Mei PT DMP masih saja melaksanakan pekerjaan di rainis esang gemeh, saya menduga ini hanya untuk menutupi volume pekerjaan yang sudah terbayarkan pada tahun lalu di duga pencairannya tidak sesuai volume kerja, kenapa sudah di putus kontrak tapi tetap saja melaksanakan pekerjaan. Saya meminta pekerjaan yang sudah di kerjakan oleh PT DMP ini di audit khusus oleh BPK RI karna dengan melihat pekerjaan dari Tahun 2020 sampai sekarang saya duga ada aroma persekongkolan dalam paket pekerjaan di kabupaten talaud ini,” pungkasnya.
Lanjutnya, Karna sudah tidak sesuai SCM yang di bayarkan oleh BPJN, kekurangan volume kerja di kejar saat sudah putus kontrak tanggal 30 Bulan April Tahun ini, dan kami juga menduga sejak awal sudah ada pembiaran yang terjadi di sini yang di lakukan oleh Pengawas, PPK dan Kasatker wilayah Tiga. Dalam satu hal PT DMP menggunakan alat Sakai Bukan Wirgen sampai hari ini. Dan dengan menggunakan alat yang tidak sesuai aturan atau kontrak kerja, ini merupakan salah satu pembiaran yang terjadi. Karna sakai ini kami menilai tidak mampu memberikan campuran yang baik berbeda dengan wirgen pasti tercampur dengan baik dan kalau jelasnya pasti HoMogen bila menggunakan wirgen.
Dengan adanya pemutusan kontrak kami melihat awal dari satu pekerjaan untuk di lakukakan Audit oleh BPK RI terkait dengan pekerjaan jalan Tahun 2020-2021. Dan saya meminta perusahan ini di daftarhitamkan.
Bahkan, dikatakan Limpek, diduga PHO yang dibuat PPK palsu karena yang terjadi dilapangan, pekerjaan baru 50 persen, masi ada jalan tidak diaspal bahkan diduga pembayaran sudah 100 persen.
Sampai berita ini naik, upaya viralberita.net untuk konfirmasi dengan BPJN XV belum juga berhasil.
(Deibby Malongkade)











