Kejari Minut Eksekusi Mantan Kumtua Paslaten Oktavianus Langelo di Rutan Kelas II Manado

MINUT, VIRALBERITA.NET — Kejaksaan Minahasa utara mengeksekusi terpidana mantan hukum tua Desa Paslaten kecamatan Kauditan di Rutan kelas II A Manado pada rabu 28 april 2021 setelah pengajuan kasasi dikabulkan Mahkama Agung RI.
Langelo terbukti telah melakukan pemalsuan surat tanah milik ahli waris Elsye Griet Luntungan yang bernama Neltje Mailoor dengan tanah yang bernama Rerinteken diubah menjadi Kotontonan dengan nomor Register Desa Paslaten Nomor 665/SK/P.1010/XI/2015 tanggal 26 November 2015 luas sekira 18.604 M2 dan telah diadili di pengadilan negeri Airmadidi nomor perkara 120/PID.B/2019/PN. ARM pelapor Edy Kalumata. Dalam perkara tersebut saksi pelapor merasa keberatan karena terdakwa yang dikenakan pasal 263 ayat 1 hukuman 4-6 tahun penjara, pada kenyataannya, hanya dituntut 7 bulan penjara.
Pada perkara tersebut telah lakukan permohonan mengajukan kasasi kepada Mahkama Agung RI dengan nomor surat W9.U6/334/HPDN/VI/2020 dan kasasi dikabulkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Dian Subdiana, SH membenarkan telah melakukan eksekusi kepada Mantan Hukum tua Paslaten di rumah tahanan negara kelas II A Manado.
” Pada hari rabu saya sudah lakukan eksekusi kepada terpidana Mantan Hukum tua Oktavianus Langelo dan langsung membawa ke Rutan kelas II A Manado,” ucap Subdiana Kasipidsus Kejari Minahasa utara ini.
Dari keterangan Subdiana, orang yang turut bekerjasama atas nama surat palsu tersebut juga terlibat dan akan diperiksa Kejari Minut. “Dia juga kena,” pungkasnya.
(Deibby Malongkade)