Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Selatan / Sosialisasikan Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kaneyan. Fibri Tumiwa; Harus Sesuai Aturan

Sosialisasikan Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kaneyan. Fibri Tumiwa; Harus Sesuai Aturan

 

MINSEL, Viral berita.Net-
Bertempat di BPU Desa kaneyan
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, BPD, PKK dan cara pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa disosialisasikan oleh Camat Tareran bersama Kapolsek Tareran hari selasa, 20/4/2021

Dengan tidak melanggar akan Protokol Kesehatan, Dua Wanita Petarung Tareran Camat Fibry Tumiwa dan Kapolsek Betsy Lumy menegaskan bagi seluruh yang tergabung dalam giat ini diwajibkan memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan, menjaga jarak dan selalu menggunakan hand sanitizer

Kegiatan yang diawali dengan sosialisasi dan pembinaan dari Kapolsek IPDA Betsy Lumi kepada seluruh perangkat desa agar selalu menjaga Kamtibmas yang ada di wilayah kerja masing-masing dan selalu bekerja bersama sama dengan Hukumtua agar tercipta keamanan, ketertiban masyarakat desa

Dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi pelatihan, peningkatan kapasitas perangkat desa BPD dan PKK oleh Camat tareran Fibry Tumiwa

Fibry Tumiwa, Camat Tareran mengecek ulang akan kehadiran dari seluruh perangkat desa Kaneyan satu persatu mulai dari Kepala urusan, Kepala seksi, Kepala jaga dan Meweteng, BPD, PKK dengan memberikan tanya jawab akan tupoksi dari perangkat desa yang sudah dilakukan

“Sosialisasi, Pelatihan dan Peningkatan kapasitas Prades ini sudah tertuang dalam aturan perundangan terlebih pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Ucap Tumiwa.

Camat Fibri menyampaikan dalam penjelasannya bahwa, hal ini atau peraturan ini harus dibacakan berulang-ulang pada setiap apel atau rapat desa, agar Hukum Tua dan Prades tidak akan salah melangkah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dan fungsi, Ungkap Fibry.

Fibri juga menjelaskan aturan pemberhentian perangkat desa hanya bisa apabila telah melanggar aturan yaitu, –
Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

– Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud, karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa. (pidana),
Selain itu, Fibry juga menegaskan berdasarkan aturan apabila ada perangkat desa sudah melanggar atau sudah tersentuh oleh aturan, maka itu harus di tindaklanjuti oleh Pemerintah desa. Agar semuanya jelas dikordinasikan dulu ke Kecamatan untuk diperiksa lebih lanjut, setelah itu baru dikeluarkan surat rekomendasi dari Camat yang bersangkutan. Jelasnya

Masih Tumiwa, apabila ada keluhan berdasarkan aturan yang belum terlalu dipahami, silakan datang kekantor kecamatan atau temui dirumah karena rumah ibu Camat tidak pernah tertutup untuk masyarakat,” tambah Camat.

Selain itu Kapolsek Betsy Lumy menambahkan, “untuk menjaga keamanan di Desa, hendaklah kita saling mendukung, dan membantu hukum Tua agar semua bisa berjalan aman terkendali. Sekedar bahwa tugas pembinaan di Desa melekat pada Hukum tua dan Perangkat Desa sebagai pemegang kuasa. Sekali lagi, Marilah kita saling membantu dalam menjaga Kamtibmas jelang pesta pemilihan Hukum Tua yang akan diadakan secara serentak di kabupaten kita Minahasa Selatan, karena salah satu Desa yang yang masuk dalam pesta demokrasi adalah Desa ini atau Desa Kaneyan.” Tutup Kapolsek.

Tutup kegiatan, Plt Hukum Tua Desa Kaneyan Etji Supit M.Pd, melaporkan bahwa Desa Kaneyan dari 17 perangkat Desa, terdiri dari 3 kepala seksi 3 kaur 5 kepala jaga dan 5 meweteng, untuk sekarang ini semuanya bekerja dengan baik.

[Ola’Ru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *