MINUT, VIRALBERITA.NET — Tuntutan Ganti Rugi (TGR) APBD Tahun 2004-2019 Kabupaten Minahasa utara dengan total kerugian 26 Milyar segera diusut. Hal tersebut disampaikan Bupati Minahasa utara Joune Ganda SE di kantor Bupati Minahasa utara, jumat 16/4/2021.
Ganda mengatakan, telah menandatangani MOU dengan Kejaksaan Negeri Minahasa utara untuk membantu Inspektorat Minut dalam memproses pengembalian TGR 26 Milyar ke khas Daerah.
“Saya sudah bersurat ke Kejari per hari ini (16/4) untuk membantu inspektorat dalam proses pengembalian TGR dari tahun 2004 sampai 2019. Tadi pagi saya sudah tanda tangan, saya sudah meminta kepada kejari untuk memproses itu,” ucap Ganda.
Lanjutnya, jika ada TGR dikembalikan. tapi jika tidak dikembalikan, maka kami serahkan kepada Kejari untuk diproses secara hukum.
Menurut Joune, Ini harus dilakukan agar ada efek jerah, agar tidak seenaknya orang pakai uang negara.
(Deibby Malongkade)