MINUT, VIRALBERITA.NET — Inspektorat Kabupaten Minahasa utara telah melaporkan hasil audit khusus perintah Bupati Minahasa utara Joune Ganda SE (JG) atas dugaan korupsi dana desa dan penghasilan tetap (Siltap) Hukum tua Nain 1 kecamatan Wori kabupaten Minahasa utara (Minut) Masye Soeroegalang di dapati banyak temuan kerugian uang negara. Audit khusus Ini untuk yang pertama kali terjadi di Minahasa utara.
Hal tersebut disampaikan Bupati Minahasa utara Joune kepada wartawan usai pelantikan direksi PUD Klabat, jumat 16/4/2021.
“Saya sudah menerima laporan hasil Audit khusus di Desa Nain 1, ada temuan-temuan dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan Hukum tua, termasuk mengembalikan uang dan mengembalikan jabatan,” ucap Ganda.
Bupati Minut ini menegaskan, hal ini bukan seperti janji yang dia bisa ingkari kepada DPRD karena hanya omongan, tapi kali ini ada aspek hukumnya.
“Saya turunkan inspektorat ke Nain 1, ini bukan main-main. Ini pertama kali inspektorat turun audit khusus di Minut. Kalau di dewan hearing hanya ngomong tidak ada kewajiban. Tapi sekarang, dia tanda tangani diatas materai sebagai perjanjian, dan ini punya aspek hukum. Kalau dia tidak lakukan Penjara, ” pungkas Bupati tegas.
Sementara, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu melalui handphone pribadinya mengatakan, waktu yang diberikan kepada Hukum tua satu minggu dengan total kerugian uang negara yang tak sedikit jumlahnya.
“23 juta harus dikembalikan di rekening, untuk pengembalian staf perangkat ke perangkat desa 65 juta, ada 2 bulan Siltap 4 juta lebih. Yang 18 juta 600 ribu harus diganti sampai waktu minggu depan, ” ucap Mayuntu yang tidak mengatakan total kerugian uang negara di Desa Nain 1 kemungkinan tidak menghafalnya, karena data dikantor (17/4).
Dari keterangan Mayuntu, untuk Siltap kerugiannya tidak diganti hukum tua tapi diganti oleh staf perangkat desa karena uang tersebut diberikan hukum tua kepada mereka. “Kita lihat saja sampai minggu depan, pengembalian staf perangkat desa ke perangkat desa harus dibuktikan dengan kwitansi dan semua staf harus diberhentikan,” tegasnya.
Informasi sebelumnya, Inspektorat atas perintah Bupati Minahasa utara Joune Ganda SE lakukan Audit khusus berdasarkan laporan warga Nain 1 yang melaporkan Hukum tua Masye Soeroegalang atas dugaan penyimpangan Dana covid-19 diambil dari dana desa yaitu 25 persen dari dandes, ada dugaan penyimpangan dana Covid (BLT) seharusnya sebanyak tiga kali per orang 600 ribu hanya disalurkan 2 kali.
Kemudian, Dana Covid perikanan lewat kartu Kusuka. Masyarakat penerima manfaat seharusnya menerima dana untuk tiga bulan sebesar 1.8 jt. Tetapi setelah diterima oleh masyarakat hukum tua langsung memotong dana tersebut sebesa 1.2 jt tanpa ada alasan dan penjelasan untuk apa, dan hingga saat ini dana tersebut sudah raib tanpa jejak, ketika ditanyakan oleh masyarakat dimana dana tersebut, hukum tua hanya mengatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara tanpa bukti yang jelas untuk masyarakat.
Yang terakhir, Pemotongan Siltap seluruh perangkat desa sebesar 40 persen perbulan, seharusnya 2.022.000 tapi setelah dipotong 40
persen oleh hukum tua mereka hanya menerima 1.2 jt.
Hukum tua Nain 1 juga telah memberhentikan perangkat lama karena menolak memotong gajinya sebesar 40 persen dan mengangkat perangkat desa yang baru tanpa sepengetahuan Camat dan pemerintah kabupaten Minahasa utara. Bahkan, tanpa regulasi, telah mengangkat staf pada setiap perangkat desa.
(Deibby Malongkade)