Minahasa UtaraSulut

Baru Lima Hari Dicanangkan, Pulau Napomanuk Bakal Jadi Zona Pariwisata Tambat Labuh Sepanjang 90 Meter

LIKUPANG TIMUR, VIRALBERITA.NET — Patut diacungi jempol. Upaya pengembangan sektor wisata yang didorong oleh Bupati Minahasa utara Joune Ganda SE untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang sebagai daerah super prioritas langsung ditanggapi serius oleh Hukum tua desa Serawet Herry Tangkukut dimana pada hari sabtu 10 April 2021 mencanangkan Pulau Napomanuk Desa Serawet Kecamatan Likupang timur kabupaten Minahasa utara langsung jadi zona sub wisata.

Hanya selang waktu lima hari, Kini Pulau Napomanuk jadi target pengembangan daerah sub wisata oleh Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi utara yang akan dibangun Jety sepanjang 90 meter.

Hal tersebut disampaikan Dinas kelautan dan perikanan Provinsi Sulut saat acara konsultasi publik peta zonasi kawasan konservasi daerah taman wisata perairan Minahasa utara tahun 2021 yang digelar di Kantor Camat Likupang timur, kamis 14/4/2021 saat menerima usulan hukum tua Tangkukut.

Hasil konsultasi publik hari ini, salah satunya usulan, pulau Napomanuk Desa Serawet masuk menjadi sub zona pariwisata. Bagian selatan pulau diusulkan menjadi zona tambat labuh sejauh 90 meter dari garis batas pulau kearah laut, “ucap Ronal kepala seksi konservasi dan perlindungan jenis ikan dinas KP.

Atas nama Kepala dinas kelautan dan perikanan, Ronal meminta masyarakat untuk menjaga kawasan konservasi tersebut, karena daerah itu penuh terumbuh karang tempat perkembangbiakan ikan.

“Pulau Napomanuk Itu zona pariwisata. Tidak boleh ada kegiatan lain selain wisata. Masyarakat harus jaga karang sebagai objek wisata. Jangan lagi ada bom atau racun yang merusak. Nelayan tidak boleh menangkap ikan di daerah tesebut. Mari sama-sama kita awasi,” tuturnya.

Dari keterangannya, tindak lanjut hasil ini akan dituangkan dalam berita acara, dan akan sampaikan ke pemerintah kabupaten Minahasa utara, karena akan disinkronkan dengan kebijakan pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi kemudian ke kementrian untuk ditetapkan menjadi SK menteri.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button