SUWAAN, VIRALBERITA.NET — Pembangunan proyek Preservasi jalan Rainis-Melanguane-Beo, Jalan Lingkar Miangas dan Kakorotan kabupaten Talaud anggaran tahun 2020 berbandrol 42 Milyar yang dikerjakan PT Dian Mosesa Perkasa (DMP) dan PT Surya Mandiri Perdana (SMP) Berbandrol 43 milyar tidak selesai sampai tenggang waktu diberikan pada akhir maret 202. Diduga kedua perusahan tersebut tak memiliki alat lengkap.
Oleh karena itu, Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan LP3 Sulawesi utara (Sulut) dan Inakor Sulut melayangkan surat permohonan kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah XV untuk memutuskan kontrak kerja BPJN dengan PT DMP dan PT SMP karena dampaknya sangat merugikan Kabupaten Talaud.
Hal tersebut disampaikan Sekjen LP3 Sulut Kalvin Limpek didampingi Ketua Inakor Sulut Roly Wenas saat mengunjungi kantor BPJN XV di Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara, senin 12/4/2021.
“Saat ini kami meminta kepada kepala Balai pelaksana jalan Nasional wilayah XV agar memutuskan kontrak kepada 2 perusahan tersebut, karena pekerjaan jalan tahun anggaran 2020 sampai tegang waktu bulan maret 2021 belum juga selesai, ini sangat merugikan masyarakat. Dimana, kedua pekerjaan tesebut oleh PPK dijadikan tahun jamak (2 tahun kerja). Diduga, perusahan ini tidak memiliki alat lengkap sehingga pekerjaan tak bisa rampung,” pungkas Limpek.
Begitu juga Asphalt Mixing Plant (AMP), lanjutnya, AMP tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan penawaran, yang mengakibatkan tidak bisa mengerjakan pekerjaan tahun 2020, yang pada akhirnya, satu tahun anggaran dijadikan 2 tahun anggaran pelaksanaan pekerjaan.
“Otomatis ini sangat merugikan masyarakat kabupaten Talaud. Yang seharusnya kabupaten Talaud mendapatkan anggaran yang sama di tahun 2021 tapi karena pekerjaan 2020 tidak selesai, digeser tahun 2021, maka kabupaten Talaud tidak lagi mendapatkan anggaran pembangunan jalan ditahun 2021,” tandasnya.
Ditambahkan juga oleh Ketua Inakor Sulut Roly Wenas, yang lebih parah lagi, tepat senin 12 april, kami telah lakukan Investigasi oleh jajaran kami yang berada di Talaud, bahwa dilokasi pekerjaan, didapati pekerjaan belum juga selesai dan didapati jalan yang baru saja diaspal sudah hancur.
“Dengan temuan-temuan ini, kami layangkan surat secara resmi kepada Balai pelaksana jalan nasional (BPJN) wilayah XV sulawesi utara meminta ke balai agar mutuskan kontrak kerjasama kepada dua perusahan tersebut dan tidak mencairkan uang jaminan kepada mereka yg sudah dijaminkan di KPPN Tahuna dan Bank Mandiri Tahuna, sesuai permohonan permintaan kami. dan kiranya ditanggapi serius. jika tidak kami akan melaksanakan aksi turun ke jalan dalam waktu dekat,” tegas Wenas.
Saat dikonfirmasi kepada kepala BPJN XV, tidak berada ditempat.
(Deibby Malongkade)