MINUT, VIRALBERITA.NET — Hanya karena menumpahkan minuman keras dan mengenai wajah pelaku yang adalah teman sekampung di Desa Tungoi 2 kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, nyawa Denny Rattu (33) melayang ditikam Gio (26) dilokasi tambang rakyat Tatelu Desa Tatelu Jaga I Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa utara.
Upaya melarikan diri dari tersangka digagalkan Tim khusus Waruga Polres Minahasa utara bekerja sama dengan Polsek Dimembe. Tersangka berhasil diringkus di Desa Tungoi 2 kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong jumat 27/3/2021.
Menurut Katim Waruga Iptu Bobby L penangkapan berdasarkan menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor :LP/68/III/RES.I/2021, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 pukul 02.00 wita anggota Timsus Waruga Polres Minut berkolaborasi dengan Polsek Dimembe berhasil mengamankan pelaku kasus Penganiayaan Warga Bolmong ini sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologi kejadian berdasarkan 2 orang saksi sekampung dengan Pelaku dan korban Reski Manggo (25) Golonggong (18) asal Desa Tungoi 2 Bolmong, menerangkan bahwa sewaktu saksi, tersangka dan korban serta 5 orang lainnya sementara duduk dan sementara mengkonsumsi minuman keras, tiba-tiba korban menyentuh ceret tempat minuman keras dan minuman keras tertumpah diwajah tersangka, kemudian tersangka langsung berdiri dan mengambil pisau yang di selipkan dipinggang sebelah kiri dan langsung mengarahkannya kepada korban sebanyak 2 kali, sehingga saksi langsung memeluk tersangka namun tersangka meronta sehingga saksi langsung menjauh, dan tersangka langsung melarikan diri, dan korban langsung dibawa ke RS Auri kemudian dirujuk ke RSU Prof. Kandow Malalayang.
“Akibat dari penganiayaan tersebut korban mendapat perawatan di RS. Prof. Kandow, karena korban mengalami 2 luka tusuk di bagian leher sebelah kiri dan dada sebelah kiri, dan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021, sekitar Pukul 17.45 wita, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ucap Bobby.
Saat ini, lanjut Bobby, pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah di amankan anggota Timsus Waruga Polres Minut dan Polsek Dimembe tidak lebih dari 2 × 24 jam.
(Deibby Malongkade)