Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / VAP Kembalikan 4,2M Uang Negara Dari Total Kerugian 6,7M Proyek Pemecah Ombak Likupang

VAP Kembalikan 4,2M Uang Negara Dari Total Kerugian 6,7M Proyek Pemecah Ombak Likupang

MINUT, VIRALBERITA.NET — Hari Rabu, tanggal 17 Maret 2021, Tim Penyidik pada Asisten TIndak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Vonnie Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa Utara) sebesar 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Menurut press rilis kejaksaan tinggi Sulawesi utara  yang diterima media ini, pengembalian tersebut merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka.

Saat ini,  Vonnie Anneke Panambunan (VAP)   sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas Paula Irene Lasabuda dan Teller Anggara Putra
Timang.

Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, S.H., M.H., Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Andi Usama Harun, S.H., M.H., Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H., Ivan Nusu Parangan, S.H., M.H., Noval Thaher, S.H., Alexander Sulung, S.H., Marianty Lesar, S.H., Stevy S. Tatilu, S.Pd.,
Christiana O. Dewi, S.H., dan Mitha Ropa, S.H.

(*/Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *