Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Komisi 1 Tiga Kali Dibohongi Kumtua Nain 1, Ketua DPRD Minut Akhirnya Turun Tangan

Komisi 1 Tiga Kali Dibohongi Kumtua Nain 1, Ketua DPRD Minut Akhirnya Turun Tangan

MINUT, VIRALBERITA.NET — Persoalan Hukum Tua dan masyarakat Desa Nain 1 kecamatan Wori kabupaten Minahasa utara belum juga selesai.

Setelah 3 kali komisi 1 DPRD Minahasa utara lakukan hearing yang merekomendasikan Hukum Tua (Kumtua) Desa Nain 1 Masye Soeroegalang untuk mengembalikan posisi perangkat desa yang dipecatnya akibat menolak memotong penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa sebesar 40 persen tanpa SK pemberhentian dan mengangkat perangkat baru tanpa sepengetahuan camat dan pemerintah kabupaten Minahasa utara serta mengembalikan gaji perangkat 40 persen dan gaji perangkat lama selama 6 bulan sebesar 12 juta, untuk ketiga kalinya Soeroegalang membohongi komisi 1.

Terbukti, pada hari ini (8/3) masyarakat Desa Nain 1 kembali mendatangi Kantor DPRD Tumatenden Minut menyampaikan kalau hukum tua tidak menepati janjinya kepada lembaga yang terhormat DPRD Minahasa utara.

Kali ini masyarakat menuntut komitmen komisi 1 yang mengatakan jika waktu yang telah ditentukan Hukum tua tidak melaksanakan rekomendasi Komisi 1 DPRD Minut maka, DPRD Minut akan merekomendasikan kepada Bupati Minahasa utara pemberhentian kepada Masye Soeroegalang sebagai Hukum tua Nain 1.

Masyarakat Desa Nain 1 pun membawa surat permohonan kepada Bupati Minahasa utara untuk menonaktifkan hukum tua yang telah ditandatangani hampir seluruh masyarakat Desa Nain 1. Dimana, dari 216 KK, yang menandatangani surat permohonan pemberhentian sebayak 320 warga melebihi setengah penduduk Desa Nain 1.

Ketua komisi 1 Edwin Nelwan sendirian menerima masyarakat Nain 1 kewalahan atas sikap hukum tua yang terkesan pandang enteng. Hingga pada akhirnya Ketua DPRD Minut Denny Lolong turun tangan untuk mengatasi masalah tersebut.

“Ini yang terakhir, kami minta Camat untuk mengatasi masalah ini. Panggil hukum tua selesaikan dan berikan kepada kami laporan secara tertulis apa saja yang dilakukan Hukum tua, jika Camat tak mampu mengatasi ini, maka Camat yang lebih dahulu kami rekomendasikan untuk diberhentikan, ” ucap Lolong tegas kepada Camat Wori Edward Tamamilang.

Menurut Lolong, DPRD hanya sebatas rekomendasi tetapi Bupati Minahasa utara yang punya wewenang untuk mengnonaktifkan Hukum tua dan semua harus dilakukan sesuai mekanisme.

Ketua komisi 1 Edwin Nelwan menyampaikan, kami dari DPRD sudah final. tidak ada lagi waktu yang diberikan. Saat ini kami berikan kesempatan 1 minggu untuk camat lakukan laporan secara tertulis dan menindak lanjuti sesuai mekanisme.

“Saya sangat kecewa, seolah-olah ada pembiaran dari dinas PMD dan camat atas tindakan-tindakan yang dilakukan para hukum tua sekarang ini yang menganggap diri raja, melakukan tindakan Semena-mena kepada masyarakat tanpa menaati aturan-aturan yang ada” pungkas Nelwan yang baru saja menerima aspirasi masyarakat Desa Bulo yang memiliki masalah yang sama dengan Desa Nain 1.

Ketua fraksi Golkar ini meminta dinas PMD lakukan pembinaan lebih serius lagi kepada para hukum tua di Minahasa utara,  karena sangat banyak Hukum Tua yang tidak tahu sama sekali aturan dan ada juga yang pura-pura tidak tahu karena ada maksud tertentu.

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *