MINUT, VIRALBERITA.NET — Dugaan penyalagunaan dana Desa Nain Tatampi Kecamatan Wori tahun anggaran 2016-2018 tersangka Hukum tua Son Pandensolang beserta Sekertaris dan Bendahara Desa Nain Tatampi Kabupaten Minahasa utara akan masuk sidang perdana pada senin 8 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Minahasa utara Dian Subdiana, SH MH kepada media viralberita.net. “Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Desa Nain Tatampi Hukum tua, Sekdes dan Bendahara pada hari senin 8 Maret 2021,” kata Subdiana singkat.
Sebelumnya, Hukum tua Son Pandensolang, Sekertaris dan Bendahara Desa Nain Tatampi Minut diproses hukum berdasarkan laporan masyarakat di Polresta Manado tahun 2019 silam atas dugaan penyelewengan Dandes antara lain pembuatan tambatan perahu pada tahun 2016 yang bermasalah dan realisasi tidak sesuai serta pembuatan talut tahun 2017-2018 yang bukti fisiknya dan anggaran tidak sesuai dengan total kerugian sebesar 1,1 milyar.
(Deibby Malongkade)