Laporan Dugaan Korupsi Kumtua Nain 1 Direspon Kejari Minut, Soeroegalang Diundang Klarifikasi

oleh -6 Dilihat
Kasie Intel Kejaksaan Minahasa utara Eka Polimpung, SH MH

AIRMADIDI — Dugaan penyalagunaan Dana desa yang dilakukan Hukum Tua Nain 1 kecamatan Wori Kabupaten Minahasa utara Masye Soeroegalang yang dilapor warga di Kejaksaan Negeri Minahasa utara, langsung mendapat respon oleh Kejari Minut.

Pasalnya, hari ini (senin 1/3/2021) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) mengundang Hukum Tua Nain Satu Masye Soeroegalang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan korupsi uang rakyat tersebut.

Berdasarkan keterangan Kasie Intel Kejari Minut Ekaputra Polimpung SH MH, mengatakan, Kejari Minut telah mengirimkan surat undangan kepada Hukum tua Nain 1 untuk klarifikasi sejak Jumat, (26/02/2021).

“Kami sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan sejak jumat (26/2/2021) kepada Kumtua desa Nain 1 untuk klarifikasi. Kedepanya seperti apa tergantung hasil klarifikasi nanti,” ucap Polimpung.

Sebelumnya, warga Nain 1 telah melaporkan Hukum tua Masye Soeroegalang atas dugaan penyimpangan Dana covid-19 diambil dari dana desa yaitu 25 persen dari dandes, dengan jumlah 194.000.000 , dari 776.000.000, penyimpangannya yaitu sesuai aturan bahwa dana Covid disalurkan sebanyak tiga kali yaitu 600 x 3, tetapi yg disalurkan oleh hukum tua Naen satu hanya sebanyak 2 kali 600 x.

Dan sisa dana sebesar 75 persen yaitu sebesar 582.000.000 yang seharusnya untuk pembangunan fisik tidak di laksanakan sama sekali atau tidak ada satupun pembangunan di desa dan dana sudah tidak ada lagi.

Kemudian, Dana Covid perikanan lewat kartu Kusuka. Masyarakat penerima manfaat seharusnya menerima dana untuk tiga bulan sebesar 1.8 jt. Tetapi setelah diterima oleh masyarakat hukum tua langsung memotong dana tersebut sebesa 1.2 jt tanpa ad alasan dan penjelasan untuk apa, dan hingga saat ini dana tersebut sudah raib tanpa jejak, ketika ditanyakan oleh masyarakat dimana dana tersebut, hukum tua hanya mengatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara tanpa bukti yang jelas untuk masyarakat (HOAX)

Yang terakhir, Pemotongan Siltap seluruh perangkat desa sebesar 40 persen perbulan yang seharusnya mereka terima 2.022.000 tapi setelah dipotong 40 persen oleh hukum tua perangkat  tinggal menerima 1.2 juta untuk menghidupi keluarga mereka.

(Deibby Malongkade)

No More Posts Available.

No more pages to load.