Minahasa Utara

‘Kumabal’ Rekomendasi DPRD Tak Dihiraukan, Kumtua Nain 1 Bakal Ke APH

MINUT, VIRALBERITA.NET — Hukum tua Nain 1 Kecamatan Wori Masye Soeroegalang “Kumabal” dirinya tak mengindahkan apa yang direkomendasikan Komisi 1 DPRD Minahasa utara pada hearing 2 pekan yang lalu dan Komisi 1 bakal rekomendasikan Kumtua Nain 1 ke Aparat Penegak Hukum (Hukum).

Pasalnya, waktu 2 minggu yang diberikan oleh Komisi 1 merekomendasikan kembalikan perangkat lama ke posisi semula, mengembalikan 40 persen Siltap perangkat desa yang dipotong serta gaji perangkat lama yang diberikan kepada perangkat baru yang dilantik tanpa sepengetahuan Camat dan pemerintah Kabupaten tak dihiraukan.

“Sekarang sudah 2 minggu, waktu yang diberikan kepada Hukum tua sudah selesai tapi tak satupun yang kumtua lakukan sesuai janjinya kepada Komisi 1, kami perangkat lama tidak perna dipanggil,”tutur Viktor Dalantang salah satu perangkat lama yang dipecat karena menolak Gajinya dipotong 40 persen.

Kumtua Nain 1 tak optimal melakukan tugasnya, sesuai keterangan mereka, ternyata Hukum Tua tidak tinggal di Desa Nain 1 tapi di Kairagi Manado. “Kumtua tidak tinggal di Nain 1, dia tidak punya rumah disini hanya rumah orang tua mantu, ” ucapnya.

Tanpa rasa takut sedikitpun, Soeroegalang membohongi atasannya Camat Wori Edward Tamamilang. Soeroegalang justru melaporkan hal berbeda kepada Camat Wori Edward Tamamilang saat dikonfirmasi media viralberita.net. ” Kumtua laporkan kepada saya, katanya, semua sudah dilakukan, Kalau dia badusta, salah sendiri, ” pungkas Tamamilang pasrah.

Setelah dikonfirmasi, Ketua Komisi 1 Edwin Nelwan mengatakan, informasi tersebut sudah dia dengar bahwa Kumtua tidak melakukan apa yang menjadi rekomendasi Komisi 1. Untuk itu Komisi 1 akan mengundang Hukum tua Nain satu lagi untuk menanyakan secara resmi terkait rekomendasi yang diberikan Komisi 1.

“Saya juga sudah dapat informasi seperti itu, Dateline kan sudah, kami akan panggil secara resmi untuk menanyakan tindak lanjut dari hukum tua, jika benar dia tidak melakukan rekomendasi tesebut, terpaksa kami akan serahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” pungkas politisi Golkar ini, melalui telp selulernya,  minggu 28/2/2021.

Sebelumnya, masyarakat Desa Nain 1 melaporkan ke Komisi 1 DPRD Minut bahwa Kumtua Nain 1 Masye Soeroegalang memotong Siltap perangkat desa sebanyak 40 persen. Dan karena menolak untuk dipotong sebab gaji sudah sangat kecil, maka para perangkat desa dipecat tanpa surat peringatan (SP) dan langsung melantik perangkat baru tanpa sepengetahuan Camat dan pemerintah kabupaten Minahasa utara khususnya Dinas PMD.
Selain itu, Kumtua Nain 1 diduga telah melakukan penyelewengan Dana desa. BLT yang seharusnya diterima 600 ribu tapi diberikan pada masyarakat 400 ribu serta dugaan korupsi dana bantuan perikanan Kusuka kepada nelayan Nain 1.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button