MINUT, VIRALBERITA.NET — Dalam rangka pengembangan pelayanan dan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi RSUD Maria Walanda Maramis (MWM) Kabupaten Minahasa utara yang lebih efektif dan efisien, RSUD Walanda Maramis dan kejaksaan negeri Minahasa utara (Minut) melakukan kesepakatan kerjasama pendampingan hukum perdata dan tata usaha dengan menandatangani Mou penanganan dan pendampingan hukum terhadap semua kegiatan di RSUD MWM, selasa 16 Februari 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa utara Fanny Widyastuti SH MH mengatakan, saat ini antara RSUD MWM dan Kejaksaaan Negeri Minahasa utara melakukan penandatanganan MOU dilanjutkan dengan sosialisasi pendampingan hukum perdata dan tata usaha. MOU ini sebagai Fungsi pendampingan hukum terhadap semua kegiatan di RSUD MWM.
“Ini digunakan untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya kerugian negara yang dimungkinkan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dan diolah rumah sakit,”ucap Widyastuti.
Lanjutnya, Jadi, ini pencegahan yang dilakukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Karena setiap tindak pindana korupsi diawali selalu dimulai dari barang dan jasa, misalnya ada mar up terhadap PPS atau panitia dengan penyedia jasa dan permasalahan hukum lainya. Makanya dengan adanya pendampingan hukum ini kita mulai menemalisir semuanya untuk terjadi kerugian negara.
Sementara, Direktur RSUD MWM mengatakan Kami dari rumah sakit umum walanda maramis melakukan sosialisasi pendampingan hukum terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan di rumah sakit. Jadi sejak awal perencanaan dari penentuan APS Kita berupaya untuk melakukan konsultasi segala sesuatu kegiatan yang ada di RSUD MWM.
“Dari awal kita sudah melakukan tindakan pencegahan untuk terjadi kerugian negara, ini untuk kita menemalisasi tapi kita menyadari ketidak sempurna itu ada,” tutur Roti.
Makanya, lanjut Rotti, kita melibatkan pihak kejaksaan agar supaya semua program yang ada di RSUD Walanda Maramis itu kita sudah melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah terjadinya kerugian negara.
“Kami juga melakukan MOU dengan pihak kejaksaan. MOU untuk masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha negara dimana kita ketahui bahwa kejaksaan itu sebagai advokat negara kalau ada kasus perdata tentunya kita bisa meminta pendampingan pihak kejaksaan untuk masalah di Rumah sakit mudaha-mudahan ini tidak terjadi.
Hadir dalam kegiatan ini, Asisten 1 Minut dr Jein Simons, anggota DPRD Minut Poultje Sundalangi, kepala dinas kesehatan dr Alain Beyah, Kasidatun kejaksaan negeri Minahasa utara serta pegawai RSUD Walanda Maramis.
(Deibby Malongkade)











