MINUT, VIRALBERITA.NET — Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa utara gelar rapat bersama Dinas Lingkungan hidup (DLH) dan Dinas perdagangan terkait temuan kunjungan kerja komisi II di lapangan berdasarkan laporan masyarakat, selasa 16/2/2021 di kantor DPRD Minut.
Ketua komisi II Jemmy Mekel mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut atas temuan komisi II saat kunjungan ke PT Royal Coconut, Multimart dan Alfamart soal pembuangan limbah yang merusak lingkungan mengancam kesehatan masyarakat dan persoalan perijinan .
“Rapat kerja ini untuk menindaklanjut hasil temuan dilapangan pada minggu lalu dimana ada pengelolaan limbah yang tidak maksimal. Kami dari komisi II memonitor dan mengawasi sehingga hal-hal yang merugikan masyarakat dampak lingkungan akibat usaha tidak terjadi, “ucap Mekel.
Namun, dari keterangan Polistisi PDIP ini, Komisi II masi memberikan kesempatan dua minggu bagi perusahan untuk menyelesaikan persoalan yang berdampak negatif bagi masyarakat.
“Kami komisi II masi memberikan kesempatan 2 minggu bagi perusahan untuk memperbaiki pengelolaan air limbah yang tidak sesuai. Jika, dalam waktu 2 minggu belum juga diselesaikan maka kami akan lakukan hearing,” pungkasnya.
Diungkapkan juga oleh Mekel, ada laporan masyarakat kalau didalam kantor PT Royal coconut ada pembangunan yang sementara dibangun. Diduga pembangunan tersebut tidak ada IMB.
“Kami sudah koordinasi dengan PT Royal coconut tapi menurut mereka bangunan tersebut bukan milik mereka. Untuk itu, pada minggu depan kami akan memanggil Dinas PU dan Perkim untuk menanyakan hal tersebut ” tuturnya.
Selain itu, Mekel menyampaikan bahwa dalam temuan di Multimart, ada kegiatan pengelolaan roti yang diduga belum ada ijin. Tapi, dari dinas perdagangan mengatakan soal ijin, bukan kewenangan mereka. Harus koordinasi PTSP untuk keluar ijin.
“Sesuai lapor kerja, pihak perusahan koperatif. Mereka telah memyerahkan ijin-ijin yang di perlukan dan berjanji akan diperbaiki semua yang masi kurang. Kami akan rapat kerja lagi untuk hasil progres, estimasi 2 minggu antara pihak perusahan dan dinas terkait serta lintas komisi, “tutupnya.
(Deibby Malongkade)