MINUT, VIRALBERITA.NET — Baru saja duduk pergantian antar waktu (PAW) hukum tua Nain 1 Masye Soeroegalang mengobrak-abrik aturan-aturan dengan memanfaatkan BPD dan Toko masyarakat sehingga terjadinya kekacauan administrasi pada pemerintahan desa dan masyarakat.
Pasalnya, perbuatan Semena-mena dengan menabrak aturan yang dilakukan Soeroegalang dengan memecat secara sepihak tanpa surat peringatan kepada para perangkat desa yang menolak memotong gaji mereka sebesar 40 persen akhirnya berbuntut panjang.
Pengangkatan perangkat baru pun tak sesuai mekanisme, karena tanpa diketahui oleh Camat Wori akhirnya kesalahan fatal terjadi.
Ternyata, Siltap yang dibayarkan ke perangkat desa yang baru adalah Siltap atas nama perangkat desa yang telah dipecat.
Hal tersebut terungkap dalam hearing ke- 2 bersama komisi 1 DPRD Minut. camat Wori Edward Tamamilang membenarkan kalau Siltap yang diterima masi atas nama perangkat desa yang lama.
“Iya, masi nama perangkat yang lama, “ucap Tamamilang.
Anggota DPRD Minut Stendy Rondonuwu mengatakan, hukum tua Nain 1 wajib mengembalikan Siltap yang telah dibayarkan kepada perangkat desa baru. “itu TGR, Kumtua harus bertanggungjawab,”pungkas Rondonuwu.
Komisi 1 merekomendasikan, pemotongan Siltap sebesar 40 persen adalah TGR, Hukum tua wajib mengembalikan.
Selain itu, Komisi 1 merekomendasikan agar perangkat yang dipecat dikembalikan ke posisi semula, dan merekomendasikan Inspektorat untuk mengaudit BLT Desa Nain 1.
“Kami Komisi 1 merekomendasikann Inspektorat untuk mengaudit penyaluran BLT dana desa nain 1,” ucap Ketua Komisi 1 Edwin Nelwan.
Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri tak tinggal diam, saat mendengar BLT yang disalurkan 600 ribu/keluarga selama 3 bulan ternyata hanya 400 ribuan dan itupun hanya 2 bulan saja dengan alasannya agar terbagi ke 160 penerima, Kumtua ditegur keras.
“Perintah undang-undang BLT harus 600 ribu jangan ditambah kurang dan harus tiga bulan bukan dua bulan, ini undang-undang, aturan, ibu tidak boleh melawan aturan,” tegas Mantiri.
Sekalipun telah diakui kesalahannya namun Soeroegalang tak ada niat untuk merubah diri, pasalnya, saat diwawancarai wartawan, masi sempat dirinya menciptakan kebohongan.
Terbukti, saat ditanya soal gaji perangkat desa yang baru berdasarkan SK siapa, dengan enteng dia mengatakan rekomendasi dari kepala dinas PMD. “Rekomendasi kepala dinas”ucap Soeroegalang.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas sosial dan PMD Alfreds Pusunggala membantah telah merekomendasikan bayar gaji atas nama perangkat lama ke perangkat yang baru.
“Itu kan kewenangan hukum tua, bukan dinas. SK saja dari hukum tua. rekomendasi pengangkatan perangkat desa itu dari camat bukan dinas. Mekanismenya begitu, ” Tandas Pasunggala.
(Deibby Malongkade)