SULUT, VIRALBERITA.NET — Mantan Gubernur Sulawesi utara DR Sinyo Harry Sarundayang (SHS) meninggal dunia pada sabtu 13 Februari 2021 pukul 00:31 di MMRC Siloam Hospital Jakarta dalam usia 76 tahun.
Jejak pengabdian SHS adalah Gubernur Sulut 2005-2015, Pj Walikota Manado 2009-2010, Irjen Kemendagri RI 2001-2005, Pj Gubernur Maluku 2002-2003, Pj Gubernur Maluku Utara 2002, Walikota Bitung 1986-2000, Sekda Kabupaten Minahasa. Saat ini SHS dalam merupakan duta besar RI untuk Filipina LBBP Republik Palau dan Kepulauan Marshal.
Dengan pengabdian yang sangat besar bagi bangsa ini, maka Plh Gubernur Sulawesi utara Edwind Silangen mengeluarkan surat edaran no 001.2/21.738/Sekr tentang pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung masyarakat Sulut.
“Berdasarkan pasal 12 undang-undang no 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan dan sebagai bentuk kehormatan dan tanda berkabung atas meninggalnya duta besar Republik Indonesia untuk Filipina sekaligus Gubernur Sulawesi utara periode 2005-2010 dan 2010-2015, Alm Bapak Dr Sinyo H. Sarundajang, maka dimintakan kepada seluruh pemerintah kabupaten /kota untuk dapat mengibarkan bendera merah putih setengah tiang didepan instansi/kantor maupun rumah tinggal di wilayah masing-masing,” kutiban isi surat edaran tesebut.
Pengibaran bendera dimaksud dilaksanakan mulai hari sabtu 13 Februari 2021 sampai dengan selesainya pemakaman pada hari jumat 19 Februari 2021.
Dari informasi terakhir,jenazah akan di disemayamkan di RS AD Gatot Subroto Jakarta, sebelum di berangkatkan ke Manado dengan Pesawat Garuda pukul 10.00 wita.
Runfown tentatif acara penjemputan dan pemakaman Suami dari Deitje Tambuwun, Ayah dari Anggota DPR RI Eva Sarundajang dan Ivan Sarundajang,
Senin, 15 Februari 2021 pada pukul 11.00 Take of dari Jakarta
pukul 15.30 Tiba di Manado, lewat di Cargo Bandara dan disemayamkan sejenak di VIP Bandara Pemda, dijemput Asisten dan pejabat terkait secara terbatas, pukul 16.00 Menuju Rumah Winangun.
Selasa 16 Februari 2021, Ibadah Penghiburan Pemprov Secara Terbatas (Waktu menyesuaikan petunjuk pimpinan).
Rabu, 17 Februari 2021, pukul 10.00 Ibadah Pemakaman Rumah Duka Winangun, jam 11.15 Disemayamkan di Kantor Gubernur Sulut, pukul 13.00 Disemayamkan di Kantor Walikota Bitung, pukul 14.30 Disemayamkan di Kantor Bupati Minahasa, jam 15.30 Ibadah Penguburan di Kawangkoan.
(Deibby Malongkade)