MINUT, VIRALBERITA.NET — Dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum hukum tua Nain satu Masye Soeroegalang terungkap dalam hearing antara masyarakat Desa Nain 1 dengan komisi satu DPRD ditanggapi serius oleh kejaksaan negeri Minahasa utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa utara Fanny Widyastuti SH MH saat dikonfirmasi wartawan viralberita.net terkait dugaan korupsi Hukum Tua Nain 1 tersebut meminta masyarakat segera melakukan laporan kepada kejari Minut.
” Belum ada. Masukkan jo, yang dipulau ya”kata Widyastuti melalui whatsapp pribadinya, jumat 5 /2/2021.
Dari informasi yang dirangkum, penyimpangan Dana covid-19 diambil dari dana desa yaitu 25 persen dari dandes, dengan jumlah 194.000.000 , dari 776.000.000, penyimpangannya yaitu sesuai aturan bahwa dana Covid disalurkan sebanyak tiga kali yaitu 600 x 3, tetapi yg disalurkan oleh hukum tua Naen satu hanya sebanyak 2 kali 600 x.
Dan sisa dana sebesar 75 persen yaitu sebesar 582.000.000 yang seharusnya untuk pembangunan fisik tidak di laksanakan sama sekali atau tidak ada satupun pembangunan di desa dan dana sudah tidak ada lagi.
Kemudian, Dana Covid perikanan lewat kartu Kusuka. Masyarakat penerima manfaat seharusnya menerima dana untuk tiga bulan sebesar 1.8 jt. Tetapi setelah diterima oleh masyarakat hukum tua langsung memotong dana tersebut sebesa 1.2 jt tanpa ad alasan dan penjelasan untuk apa, dan hingga saat ini dana tersebut sudah raib tanpa jejak, ketika ditanyakan oleh masyarakat dimana dana tersebut, hukum tua hanya mengatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara tanpa bukti yang jelas untuk masyarakat (HOAX)
Yang terakhir, Pemotongan Siltap seluruh perangkat desa sebesar 40 persen perbulan.asie seharusnya 2.022.000 tapi setelah dipotong 40
persen oleh hukum tua mereka hanya menerima 1.2 jt. Perangkat yang menolak dipecat dan mengangkat perangkat baru tak sesuai aturan dan tanpa sepengetahuan Camat Wori.
(Deibby Malongkade)