Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Lima Penikmat Judi Warga Pinili Ditangkap Timsus Polres Minut

Lima Penikmat Judi Warga Pinili Ditangkap Timsus Polres Minut

MINUT, VIRALBERITA.NET — Karena sudah meresahkan masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 pukul 23.30 wita, Timsus Waruga Polres Minahasa utara menangkap lima orang penikmat judi di desa Pinili jaga I kecamatan Dimembe di rumah Keluarga Kalangi – Kaurouw yang tengah asyik main judi di situasi pandemic Covid – 19.

Menurut Katimsus Bripka Bobby L, saat menerima informasi maraknya permainan judi di Desa Pinili, anggota Timsus Waruga Polres Minut langsung bergerak dan melakukan penggrebekan di lokasi tersebut dan menemukan 5 (lima) orang, 4 warga Pinili Grace (46) IRT, Indra (29) sopir, Bella (26) IRT, Shinta (28) IRT dan satu orang warga Desa Klabat Nikson (49) sopir yang sedang melakukan permainan judi kartu remi.

“Saat itu juga anggota Timsus Waruga langsung mengamankan pelaku permainan judi jenis kartu bersama barang bukti kartu dan uang,” kata Bobby.

Barang bukti yang diamankan, 2 (dua) dus kartu remi, uang kelipatan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) 29 lembar, uang kelipatan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 47 lembar, uang Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) 10 lembar, uang Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 14 lembar, uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) 14 lembar, total uang Rp 5.710.000 (lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

Pelaku permainan judi jenis kartu remi bersama barang bukti diamankan anggota Timsus Waruga Polres Minut, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *