Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Timsus Polres Minut Amankan 5 Ban Mobil Curian di Desa Ongkau Minsel

Timsus Polres Minut Amankan 5 Ban Mobil Curian di Desa Ongkau Minsel

MINUT, VIRALBERITA.NET — Maraknya Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara yang sudah meresahkan masyarakat. Kali ini, Timsus Waruga berhasil mengamankan 5 buah Ban Mobil dan Veleg milik John Robert Tuwaidan warga Desa Watutumou Kecamatan Kalawat yang dicuri saat korban meminta pelaku membersihkan rumahnya sebelum Natal sesuai keterangan dalam LP nomor : 08/1/2021/Sek-Airmadidi.

Pengamanan mulai dilakukan saat Timsus menindaklanjuti laporan – laporan yang ada, anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara melakukan penyelidikan dan mendapat informasi di lapangan di mana ada kasus Pencurian 5 (lima) buah veleg mobil beserta ban mobil dengan total kerugian Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan barang buktinya di amankan di Kecamatan Sinonsayang Kelurahan Ongkau (Kabupaten Minahasa Selatan).

Mendengar informasi tersebut anggota Timsus Waruga di pimpin Katimsus Waruga Polres Minut Bripka Bobby L bersama anggota langsung melakukan pengejaran pelaku bersama barang bukti ke Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Kecamatan Sinonsayang pada sabtu 23/01/2021.

“Saat anggota Timsus Waruga Polres Minut tiba di Kecamatan Sinonsayang anggota Timsus Waruga langsung melakukan pulbaket dan mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa barang bukti hasil Pencurian tersebut pelaku amankan di rumah lelaki Ray yang merupakan rekan dari pelaku, anggota Timsus Waruga langsung bergerak ke rumah lelaki Ray di Kelurahan Sinonsayang jaga III dan melakukan eliciting/wawancara,” kata Bobby.

Hasil yang di dapat, bahwa memang benar untuk barang bukti veleg dan ban mobil tersebut telah di amankan oleh pelaku Sergi Defretes (SD) sebagai jaminan dimana SD mempunyai hutang kepada Ray.

“Saat itu juga anggota Timsus Waruga Polres Minut, langsung menjelaskan kepada lelaki RAY dimana barang tersebut merupakan hasil tindak pidana Pencurian dan akan di amankan anggota Timsus Waruga untuk di jadikan barang bukti, untuk pelaku SD masih dalam pengejaran anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara karena melarikan diri.

Anggota Timsus Waruga Polres Minut mengamankan barang bukti, melakukan pengejaran kepada pelaku, untuk di serahkan ke Polsek Airmadidi, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tadi (selasa 26/01/2021), kami sudah serahkan barang bukti di polsek Airmadididi,” tutupnya.

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *