Minahasa Utara

Sekertariat Bawaslu Minut Gelar Bimtek PLSPJ Dan Evaluasi Kerja Pilkada 2020

MINUT, VIRALBERITA.NET — Sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan Bimtek Penyelesaian Laporan Surat Pertanggungjawaban (PLSPJ) Panwaslu Kecamatan Dan Evaluasi Kerja Sekretariat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020, hari Rabu-Jumat, 13-15 Januari 2021 di Hotel Sutan Raja Watutumou II Kecamatan Kalawat Minut.

Kegiatan dihadiri Ketua, Kasek, PUMK, 1 (satu) Orang Staf pengelolaan keuangan Panwaslu Se-Kabupaten Minahasa Utara bersama dengan Staf Sekretariat Bawalus Kabupaten Minut.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Michael S A Polii ST, dalam sambutannya menyampaikan, Kegiatan ini dilaksanakan guna untuk mengevaluasi Kinerja Kasek, PUMK, dan Staf terlebih khususnya dalam proses Penyelesaian Laporan akhir Surat Pertanggungjawaban Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Minahasa Utara sekaligus untuk dapat merekap di masing-masing kecamatan agar secepatnya diselesaikan.

“Saya berharap dalam proses penyelesaian laporan akhir Surat Pertanggung jawaban ada sinergitas yang baik diantara Ketua, Anggota, Kasek, PUMK, dan Staf Panwaslu Kecamatan. Agar sukses dalam pembuatan Laporan Surat Pertanggung jawaban Panwaslu Kecamatan,” kata Polii.

Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bagus Putu Santika SE MSi Ak, Lusiana Selly Kopong merupakan Korwas IPP BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut Aldrin Arthur Christian SSTP,  Ketua  Bawaslu Minut Simon Awuy dan Komisioner Bawaslu Rocky Ambar.

Dalam Penjelasan Bawaslu provinsi Christian, Baik itu Laporan Pengawasan pelaksanaan Pemilihan, Laporan Divisi SDM terkait dengan jajaran, proses perekrutan sampai pada Bimtek dan kemudian update data kemudian Perselisihan Hasil Pemilihan langka-langka atau kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan harus dilaporkan termasuk juga dengan Laporan Penindakan Pelanggaran harus dilaporkan secara berjenjang mulai dari Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan tentunya laporan akhir itu di Bawaslu RI.

“Salah satu poin plus untuk Bawaslu yang ada di Provinsi Sulawesi Utara adalah telah dilaksanakannya program kanvasing pengawasn yang kemudian sudah dilirik oleh pusat. Ini adalah merupakan Pendidikan Demokrasi yang kita laksanakan walaupun disamping itu kita juga melaksanakan tugas Pengawasan,” tutup Christian.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button