Minahasa Utara

Mantan Anggota Dewan Bitung Ditangkap Team Waruga Polres Minut Saat Lagi Asyik Main Judi

MINUT,  VIRALBERITA.NET — Maraknya permainan Judi saat ini yang menjadi kebiasaan buruk bagi masyarakat  menjadi incaran polres Minahasa utara (Minut). Sehingga, melalui informasi masyarakat, team waruga Polres Minut berhasil membekuk mantan anggota DPRD Bitung Jerry Lengkong CS yang tengah asyik main judi di Desa Watudambo II, kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, minggu 10 Januari 2021 pada pukul 01.00.

Menurut keterangan, Kronologis penggrebekan bahwa indikasi awal berdasarkan laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat di desa Watudambo jaga II, marak kegiatan judi jenis Kartu remi di rumah Keluarga RT. dan kegiatan judi jenis (Biskedo) sambung tulang di halaman rumah tersebut.
Saat itu juga, anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara di pimpin langsung oleh Katimsus Bripka Bobby L melakuka pengrebekan di lokasi perjudian di desa Watudambo. Di tempat perjudian tersbeut, Timsus mendapati permainan judi jenis (Biskedo) sambung tulang.

Mengetahui adanya penggrebekan oleh aparat, para pelaku judi tersebut langsung membubarkan diri dan melarikan diri dengan menggunakan beberapa kendaraan bermotor milik dari pelaku judi di lokasi perjudian, di lokasi perjudian yang sama juga anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara menemukan di rumah Keluarga RT, sedang berlangsung kegiatan judi jenis kartu remi. tim langsung mengamankan para pelaku judi jenis kartu remi bersama barang bukti, tim langsung melakukan interogasi kepada pemilik rumah tersebut, pemilik (tuan rumah) tersebut menerangkan bahwa mereka menerima fee (ongkos bayaran) dari hasil perjudian jenis kartu, pelaku jenis judi bersama barang bukti kini diamankan oleh anggota Timsus Waruga Polres Minut. dan para pelaku perjudian dibawa oleh Timsus Waruga ke polres untuk diproses lebih lanjut.

Adapun Teamsus Waruga mengamankan 3 pelaku perjudian masing-masing OR alias Oley, JJL alian Jerry yang adalah mantan anggota dewan Kota Bitung dan NS alias Novi beserta barang bukti kartu remi dan uang sebesar Rp.2,6 juta dan 3 buah HP.

Anggota Timsus Waruga Polres Minut masih melakukan pengejaran kepada pelaku judi jenis kartu remi yang melarikan diri sbb: – Lelaki Angki dan lelaki Revly.

Kapolres Minut AKBP. Grace Rahakbau membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku perjudian ini. “Saat ini sudah diamankan di Mapolres. Diharapkan masyarakat dalam menghadapi situasi pandemi ini lebih baik melakukan hal-hal yang positif bersama keluarga di rumah, dan bukan melakukan suatu tindak pidana dengan main judi,” tukas Kapolres.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button