Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Selatan / Terapkan Protokol Kesehatan, Kapolres Minsel Imbau Warga Wajib Pilih Tak Ragu Datang Ke TPS

Terapkan Protokol Kesehatan, Kapolres Minsel Imbau Warga Wajib Pilih Tak Ragu Datang Ke TPS

 

Minsel, ViralBerita.Net-
Masyarakat wajib pilih diimbau untuk tidak ragu dan takut datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Gubernur / Wakil Gubernur Sulut dan Bupati / Wakil Bupati Minsel tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; dalam himbauannya pada penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020.

“Warga wajib pilih yang sudah terdata dalam DPT agar tidak ragu atau takut datang di TPS pada 9 Desember esok. KPU, Bawaslu, TNI, Polri memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang datang menyalurkan hak pilihnya di TPS, bebas dari Covid-19,” ungkap Kapolres Minsel.

Masyarakat diminta untuk mengikuti petunjuk pihak penyelenggara terkait tata cara menyalurkan hak pilih di TPS berkenaan dengan penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Ikuti petunjuk pihak penyelenggara pemungutan suara terkait dengan Protokol Kesehatan, diantaranya memakai masker, menjaga jarak dengan warga pemilih lain, menghindari kontak fisik serta menggunakan fasilitas tempat cuci tangan dan hand sanitizer yang telah disediakan di masing-masing TPS,” terang Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan warga yang telah selesai mencoblos di TPS agar segera pulang ke rumah masing-masing, tidak berkumpul di TPS saat penghitungan suara agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Usai mencoblos langsung pulang ke rumah masing-masing, jangan berkumpul di TPS saat penghitungan suara. Tetap patuhi Disiplin Protokol Kesehatan, serta jaga stabilitas kamtibmas, hindari perbuatan melawan hukum,” pungkas Kapolres. “(Ola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *