Berita TerkiniHukum & Kriminal

Semakin Jelas Terungkap, Perkara  Pinjaman 6 Juta  Adalah Perkara Perdata

MINUT, VIRALBERITA.NET — Kasus pinjaman uang 6 juta yang diduga perkara perdata yang bergulir ke perkara pidana semakin menemukan titik terang.

Sidang pengadilan negeri Airmadidi dengan perkara nomor 124 /Pid. B/2020/PN-ARM yang dipimpin hakim ketua Alfianus Rumondor, SH, Hakim anggota Anisa Nurjanah, SH. MH, dan Syaiful Idris, SH kembali digelar pada rabu 2 desember 2020 di kantor pengadilan negeri Airmadidi, kali ini sidang saksi yang menghadirkan salah satu peminjam uang dari korban Sriyati Wakadu (SW) melalui saksi Rence Max Wongkar (RW) warga Desa Pandu.

Pada sidang kali ini, hakim, jaksa serta kuasa hukum terdakwa RM mengupas bagaimana cara dan mekanisme meminjam uang kepada SW melalui RW.

“Kami dikantor ditawarkan oleh Rence, kata Rence, “sapa mo pinjam uang ba bilang pa kita mar bunga 20 persen,” ucap Wati yang juga teman sekantor dengan RW dan Terdakwa RM pada salah satu dinas di Kabupaten Minahasa utara ketika menjawab pertanyaan hakim.

Wati juga menyampaikan bahwa syarat pinjaman dengan jaminan buku tabungan tempat terima gaji. “Buku tabungan saya, buku gaji dipegang ibu Sri, “tutur Wati. Selain itu, dalam ungkapan Wati, Uang yang dia pinjam sebesar 2 juta rupiah kepada SW, jatah untuk RW sebesar 500 ribu rupiah. Jadi, jumlah uang yang diterima hanya 1,5 juta.

Yang lebih menarik lagi, dalam penjelasan Wati, SW sempat menceritakan kepada dirinya, bahwa terdakwa RM meminjam uang kepadanya (SW) sebesar 5 juta rupiah, bertentangan dengan pernyataan SW dan RW sebesar 6 juta pada sidang sebelumnya. Wati juga mengatakan kalau ia menandatangani kwitansi kosong yang diberikan SW.

Setelah mendengar kesaksian saksi Wati, Hakim menutup sidang ke 7 ini dan menyampaikan sidang lanjutan. “Sidang dilanjutkan pada 10 Desember 2020,” tutup Rumondor.

Terkait hasil sidang, menurut kuasa hukum terdakwa Dr (C) Abdul Kadir, SH. MH, dari kesaksian saksi bahwa pinjaman kepada SW ada nilai ekonomisnya. “Ini justru ditawarkan, ada bunganya dan pada saat uang dikembalikan barulah buku tabungan dan buku gaji dikembalikan. Artinya, ini hasil kesepakatan, “jelas Kadir.

Terlihat dari fakta-fakta persidangan lanjut Lowyer asal Jakarta ini, tidak ada perbuatan yang terkait dengan pasal 378 KUHP “memberikan nama palsu, alamat palsu, martabat palsu, bujuk rayu” Itu tidak ada. Ini meminjam. Artinya, ini tidak ada unsur pidananya, “pungkasnya.

Sudah cukup jelas, tandas Kadir. Namun, Kadir kembalikan semuanya kepada hakim, secara objektif biar hakim yang menilai dan memutuskan.

“Sidang minggu depan akan ada saksi-saksi lagi, serta saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan, ” tutupnya.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button