Berita TerkiniMinahasa Utara

Diduga Serobot Tanah Milik Keluarga Dengah, JG Kembali Digugat

MINUT, VIRALBERITA.NET — Setelah digugat keluarga Panambunan tentang perkara tanah, Joune Ganda kembali diseret ke pengadilan dengan kasus yang sama. Tapi kali ini, JG dan kawan-kawan (dkk) digugat oleh keluarga Dengah atas dugaan penyerobotan tanah milik Keluarga Dengah seluas +/- 1 ha, di lokasi kebun Toka Lelotaan.

Pada rabu 2 desember 2020 Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar sidang mendengar kesaksian saksi penggugat perkara perdata dengan Nomor perkara 95/Pdt.G/2020/PN.Arm, penggugat Keluarga Dengah, tergugat Joune Ganda (JG) CS, perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dipimpin Hakim Ketua Adyaksa David Pradipta , SH, MH, Hakim Anggota 1 Christian E Rumbajan, SH, Hakim Anggota 2 Arimukti Efendy, SH.

Saksi yang dihadirkan saat ini adalah perantara penjualan tanah pada tahun 2003 dan salah satu pemilik tanah (Keluarga Panambunan) (JP) yang dibeli Joune Ganda melalui Ronal Tileng yang berbatasan dengan keluarga Dengah.

Pada sidang saksi saat ini, diungkap saksi Luas tanah milik keluarga Panambunan yang dijual kepada JG seluas -/+ 8 ha bukan -/+ 9 ha. Jadi, ada selisih -/+ 1ha yang jadi objek sengketa tanah.

Kuasa hukum penggugat memperlihatkan perbandingan surat ukur tanah keluarga Panambunan pada tahun 2008 ukuran -/+ 8 ha dengan surat ukur yang baru tahun 2016 diobjek tanah yang sama dengan ukuran sudah -/+9 ha.

Saksi JP mengelak untuk mengakui objek tanah sengketa adalah milik tanah keluarganya. “Apakah ini tanah keluarga Panambunan? kata hakim. “Bukan,” jawab JP.

Penasaran dengan keterangan dari saksi JP yang dilengkapi dengan dokumen dari kelurahan serta ingin memberikan bukti dokumen yang lain lagi, Hakim meminta saksi JP dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Dari keterangan kuasa hukum penggugat Welly Sompie SH MH, pada sidang sebelumnya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penggugat, setelah sidang minggu lalu ditunda disebabkan Kuasa Hukum JG dkk tidak hadir di persidangan. Menjadi catatan persidangan bahwa Kuasa Hukum JG dkk tidak punya itikad baik, sebelumnya JG juga dicatat sebagai pihak yang tidak ada itikad baik selama proses karena tidak pernah hadir selama mediasi.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button