Berita TerkiniMinahasa Utara

Sidang Kasus Pinjaman 6 Juta Hanya Satu Saksi, Hakim Terima Penangguhan Penahanan Terdakwa

MINUT, VIRALBERITA.NET — Kasus pinjaman uang 6 juta yang diduga Perkara Perdata yang bergulir menjadi perkara pidana terus berlanjut di pengadilan negeri Airmadidi.

Sidang pidana yang dipimpin hakim ketua Alfianus Rumondor, SH, Hakim anggota Anisa Nurjanah, SH. MH, dan Syaiful Idris, SH, dengan nomor perkara no124 /Pdt. G/2020/PN-ARM, yang seharusnya menghadirkan satu saksi lagi,  sayangnya disampaikan jaksa bahwa tidak ada saksi lagi, selasa 24/11/2020.

Terpantau saat sidang dibuka hakim menanyakan keberadaan saksi kepada jaksa penuntut umum.”Saksi tidak bisa hadir karena sakit, “ucap Jaksa. “Kapan saksi bisa hadir?” kata Hakim. “Sudah tidak ada saksi, “tutup Jaksa.

Selanjutnya, terkait penangguhan penahanan terhadap terdakwa (RM)  yang sudah diajukan kuasa hukum disetiap sidang, kini pada saat sidang berlangsung, kuasa hukum terdakwa RM menyerahkan surat penjamin penangguhan.

Sidang diskors sebentar, dan setelah dimusyawarahkan dengan berbagai pertimbangan, Hakim pengadilan negeri Airmadidi akhirnya mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada Terdakwa.

” Penagguhan kepada terdakwa dikabulkan, “ucap hakim dalam bacaan kutipan putusan hakim terkait penagguhan penahanan.

Dalam putusan majelis hakim menetapkan syarat-syarat penangguhan. Yakni,  terdakwa tidak boleh melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan harus hadir disetiap sidang.

“Jika melanggar, maka penjamin wajib menyetor uang sebesar 6 juta,” ucap Rumondor dalam kutipan putusan.

Selesai Sidang, kuasa hukum terdakwa Abdul Kadir, SH mengatakan, hari ini diputuskan majelis hakim terdakwa perhari ini sudah bisa bebas.

“Pertimbangan majelis hakim sudah cukup bagus. berhubung sebagai bahan pertimbangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarganya dan ASN yang tidak mungkin melarikan diri,” tutur Kadir.

Dalam hal ini juga, Kuasa hukum Welly Sompie, SH MH mengucapkan terimakasih kepada ketua pengadilan dan majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan Penagguhan penahanan terhadap Terdakwa.

“Kami sebagai kuasa hukum mengucapkan, terima kasih banyak untuk ketua pengadilan serta majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa, ” ucap Sompie.

Hal seirama juga disampaikan oleh keluarga terdakwa. “saya sebagai keluarga menyampaikan terima kasih kepada ketua pengadilan negeri Airmadidi beserta para majelis hakim yang telah memberikan penangguhan kepada suami saya dan sebagai penjamin, saya siap menaati semua ketetapan syarat-syarat yang ada,” ucap isteri terdakwa yang menjadi penjamin Penagguhan penahanan.

Sidang dilanjutkan pada rabu 2 desember 2020 dengan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button